Ada Long Weekend, Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Berakhir 12 Februari

Ada Long Weekend, Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Berakhir 12 Februari

Kristina - detikHikmah
Rabu, 07 Feb 2024 18:05 WIB
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama dibuka hingga 12 Februari 2024. Ada ketentuan tersendiri mengingat adanya libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut pembayaran baru akan dibuka kembali pada hari terakhir pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama. Sehingga, waktu pembayaran tersisa sehari lagi.

"Kamis dan Jumat besok hari libur, dan baru akan dibuka kembali persis pada hari terakhir pelunasan tahap I, yaitu 12 Februari 2024," jelas Anna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah, untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji," lanjutnya.

Anna menjelaskan pelunasan tahun ini mensyaratkan istitha'ah kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di puskesmas. Jika hasil pemeriksaan memenuhi kriteria istitha'ah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

ADVERTISEMENT

Hingga sore ini, lanjut Anna, sudah ada 196.039 jemaah yang telah memeriksakan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah. Sementara yang melakukan pelunasan berjumlah 172.789.

"Per hari ini, ada 23.250 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah tapi belum melakukan pelunasan. Semoga mereka bisa melunasi biaya haji pada waktu yang tersisa, yaitu 12 Februari 2024," jelasnya.

Jemaah yang sudah melunasi pembayaran biaya haji 2024 ini terdiri atas tiga kelompok. Pertama, 144.114 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 3.510 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 25.165 jemaah kuota cadangan.

Update data pelunasan biaya haji tersedia dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.




(kri/erd)

Hide Ads