Puluhan PPIU Baru Dapat Sosialisasi Regulasi Haji dan Umrah dari Kemenag

Puluhan PPIU Baru Dapat Sosialisasi Regulasi Haji dan Umrah dari Kemenag

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 25 Jan 2024 17:00 WIB
Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat untuk menetapkan awal puasa Ramadan 2023 di Gedung Kemenag RI. Lalu, sidang isbat Ramadan 2023 jam berapa?
Gedung Kemenag (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag), mengambil langkah mitigatif dengan mengumpulkan puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin. Mereka diberikan sosialisasi terkait regulasi haji dan umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU H. Sutikno, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan PPIU yang baru mendapatkan izin memahami regulasi yang berlaku. Sehingga potensi pelanggaran terhadap regulasi dapat diminimalkan.

"Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah," ujar Sutikno dalam FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutikno, setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan. Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), dengan mengambil manfaat dari perkembangan teknologi informasi.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, serta KMA Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

ADVERTISEMENT

"Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah," imbuh Sutikno.

Karena semua regulasi dan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan umrah menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pelaksanaan perjalanan ibadah umrah. Ini mencakup persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional umrah di Arab Saudi, dan proses setelah kembali ke Tanah Air.

"Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.

Nurhalis, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, menambahkan bahwa dalam pelayanan jemaah umrah oleh PPIU, Kemenag akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental.

Acara Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru dihadiri oleh perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta. Mereka adalah PPIU yang memperoleh izin pada periode 2023 sebagai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.




(hnh/lus)

Hide Ads