Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta. Jemaah harus membayar Rp 56 juta.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid.
Forum rapat pun menyahut dengan kata "Setuju."
Berdasarkan kesimpulan yang dibacakan Abdul Wachid, Panja menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Angka ini lebih rendah dari usulan awal Kemenag yakni Rp 105 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60%," ujarnya.
Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.
"Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," ujarnya.
Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Selengkapnya baca di sini.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana