Ibadah haji menjadi salah satu Rukun Islam, sehingga hukum pengerjaannya wajib bagi umat Islam yang mampu. Saat ini umat Islam dari berbagai penjuru berusaha keras untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci, sebenarnya kapan kewajiban ibadah haji mulai disyariatkan?
Haji adalah perjalanan menuju kepada Allah untuk memenuhi panggilan-Nya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu satu tahun sekali, tepatnya di bulan Zulhijjah. Al-Qur'an dan Sunnah Nabi dengan tegas memerintahkan kepada umat Islam untuk menjalankan haji secara ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
Baca juga: Siapa yang Pertama Kali Tinggal di Makkah? |
Mengutip buku Al-Bait: Misteri Sejarah Ka'bah dan Hilangnya Di Akhir Zaman oleh H. Brilly El-Rasheed, S.Pd dijelaskan bahwa ibadah haji telah ada sejak masa Nabi Adam. Dengan kata lain, Allah mensyariatkan haji tidak hanya kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad beserta seluruh umat keduanya, namun Allah telah mensyariatkan haji semenjak Nabi Adam yang sekaligus manusia pertama di Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan mengenai kapan pensyariatan haji masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut mayoritas ulama, haji mulai wajib dalam syariat Islam pada tahun 9 Hijriah, mengingat ayat yang mewajibkan haji yakni surat Ali Imran ayat 97 turun di akhir tahun kesembilan dari hijrahnya Nabi.
Pandangan kedua mengatakan haji disyariatkan pada tahun 6 Hijriah sebagaimana pandangan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî yang menilai tahun keenam hijriah sebagai pendapat jumhur ulama merujuk pada turunnya surat Al-Baqarah ayat 196 di daerah Hudaibiyah sehingga tahun keenam hijrah Nabi disebut juga dengan tahun Hudaibiyah.
Pendapat ketiga berpandangan bahwa haji mulai menjadi syariat Islam pada tahun 4 Hijriah. Selanjutnya yang keempat mengatakan haji disyariatkan di tahun kesepuluh dari hijrahnya Nabi Muhammad SAW.
Bahkan ada juga pendapat syâdz (langka) yang berpandangan bahwa ibadah haji telah disyariatkan sebelum Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah. Alhasil mengenai tahun pensyariatan haji masih terjadi perdebatan di kalangan ulama.
Dalam Al-Qur'an, ibadah haji termaktub dalam surat Ali 'Imran ayat 97
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kendati sudah diwajibkan, namun pada tahun tersebut Nabi dan para sahabat belum dapat menjalankan ibadah haji karena Makkah ketika itu masih dikuasai oleh kaum
musyrik. Baru setelah Rasulullah menguasai kota Mekkah pada tanggal 12 Ramadan tahun ke-8 hijriah beliau berkesempatan untuk menunaikannya.
Namun di tahun 8 Hijriah, Rasulullah belum dapat melaksanakan ibadah haji. Baru pada tahun ke 10 hijriah atau kurang lebih tiga bulan sebelum meninggal dunia, Rasulullah berkesempatan untuk menunaikannya.
Ibadah haji Rasulullah SAW ini juga dikenal sebagai haji wada' atau haji perpisahan, karena haji tersebut merupakan haji yang pertama dan terakhir bagi Rasulullah SAW.
Dalil lain terkait perintah ibadah haji termaktub dalam surat Hajj ayat 27
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Sabda Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Abdullah bin Umar RA menjelaskan,
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadist lain, Rasulullah bersabda,
"Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji" (HR Muslim).
Hukum Ibadah Haji
Melansir laman Kemenag, Rabu (15/11/2023) hukum ibadah haji sendiri adalah fardhu 'ain menurut kesepakatan para ulama. Namun, dalam pemilihannya, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad.
Berikut beberapa hukum mengerjakan ibadah haji:
1. Fardhu 'ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka'bah pada setiap tahunnya.
3. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.
4. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.
5. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472).
Baca juga: Miqat: Pengertian, Macam-Macam dan Tempatnya |
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal