Sebelum melaksanakan ibadah haji dan umrah, jemaah harus memperhatikan beberapa hal wajib yang harus dilaksanakan. Yang paling utama dalam mengawali ibadah haji dan umrah adalah miqat.
Miqat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti tempat yang ditetapkan. Secara istilah miqat diartikan sebagai batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah.
Menukil buku Peta Perjalanan Haji dan Umrah karya Gus Arifin, miqat sendiri merupakan garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti seperti, membaca niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miqat sendiri terbagi atas dua macam, yakni miqat zamani dan miqat makani. Secara sederhana, miqat zamani adalah batas waktu awal pelaksanaan ibadah haji atau umrah, sementara miqat makani adalah batas tempat awal dimulainya ibadah tersebut.
Macam-Macam Miqat
Japeri Jarab dalam bukunya Manajemen Haji, Umrah dan Wisata Keagamaan mengutip pernyataan Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi, menerangkan bahwa miqat terbagi menjadi dua yakni miqat zamani dan miqat makani. Penjelasan kedua macam miqat tersebut sebagai berikut:
1. Miqat Zamani
Miqat zamani adalah waktu pelaksanaan ibadah haji, haji menjadi tidak sah kecuali apabila dikerjakan dalam rentang waktu tersebut. Adapun miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan Syawal menurut konsesus para ulama, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji.
Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang terkenal, yaitu:
- Syawal, Dzul Qa'dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih Mazhab Hanbali.
- Syawal, Dzul Qa'dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih Mazhab Syafi'i.
- Syawal, Dzul Qa'dah dan Dzul Hijjah ini yang dipilih Mazhab Malikiyah.
Baca juga: Arti Tarwiyah dalam Ibadah Haji dan Waktunya |
2. Miqat Makani
Miqat makani adalah tempat dimulainya ritual ibadah haji dan umrah yang telah ditetapkan oleh syariat. Di tempat ini, seorang muslim hanya mengenakan dua helai kain putih sebagai lambang bahwa ia telah meninggalkan segala kenikmatan dunia.
Mengenai miqat makani, Rasulullah SAW telah memberikan pedoman bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah, sesuai dengan yang diuraikan dalam hadis beliau, yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Artinya: "Dari Ibnu 'Abbas ra berkata, "Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR Bukhari nomor 1427)
Dari hadits di atas, dapat disimpulkan terdapat lima miqat makani di dunia. Berikut ini penjelasannya:
- Dzul Hulaifah (sekarang Abyar 'Ali atau Bir 'Ali) adalah miqat bagi penduduk Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
- Al-Juhfah (dulu Mahya'ah) adalah miqat bagi penduduk Arab Saudi bagian Utara dan dan negara-negara Afrika Barat dan Utara, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina) atau yang melewati rute mereka.
- Qarnul Manazil (sekarang As-Sail) adalah miqat penduduk Najd dan negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat.
- Yalamlam (sekarang As-Sa'diyyah) adalah miqat penduduk Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
- Dzatu 'Irqin (sekarang Adh-Dharibah) adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI