Istilah Tarwiyah biasa dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji. Apa arti Tarwiyah?
Tarwiyah adalah nama salah satu hari pada bulan Zulhijah. Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah menjelaskan, hari Tarwiyah adalah hari kedelapan Zulhijah. Ia menyebut, kata Tarwiyah diambil diambil dari kata riwayah (riwayat) karena pada hari itu sang imam meriwayatkan tata cara ibadah haji.
Ada juga yang mengatakan bahwa Tarwiyah berasal dari kata irtiwa (meminum air hingga puas), karena pada hari itu orang-orang meminum air hingga puas dan membawanya untuk bekal di Mina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amalan Sunnah Hari Tarwiyah
Ulama Syafi'iyah ini mengatakan, salah satu amalan sunnah jemaah haji adalah menuju Mina pada hari Tarwiyah. Jika seseorang memilih haji ifrad atau qiran, maka ia menuju ke sana dalam keadaan masih ihram.
Jika ia memilih haji tamattu', maka ia mulai ihram haji seperti ketika melakukan ihram di miqat. Disunnahkan baginya untuk memulai ihram di tempat ia turun. Apabila tempat tinggalnya di Makkah, maka memulai ihramnya di Makkah.
Apabila ia berasal dari luar Makkah, maka memulai ihramnya di tempat turunnya di luar Makkah. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ كَانَ مَنْزِلُهُ دُونَ مَكَّةَ فَمُهَلُهُ مِنْ أَهْلِه حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهلُّونَ منْ مَكَّةَ.
Artinya: "Siapa saja yang tempat tinggalnya di luar Makkah, hendaklah memulai ihramnya dari (tempat) keluarganya (di luar Makkah). Adapun penduduk Mekah memulai ihramnya dari Makkah." (HR Bukhari)
Disunnahkan juga memperbanyak doa dan membaca talbiyah ketika menuju Mina, melakukan salat Dzuhur, salat Ashar, salat Maghrib, dan salat Maghrib, dan salat Isya di sana.
Rasulullah SAW bermalam atau mabit di sana dan tidak keluar dari sana pada malam kesembilan Zulhijah hingga matahari terbit.
Menurut Sayyid Sabiq, hal itu untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW. Jika seorang meninggalkan sebagian atau seluruh hal tadi, maka ia meninggalkan sunnah. Tetapi, tidak ada suatu kewajiban apa pun baginya karena meninggalkan sunnah ini, karena pada hari kedelapan Aisyah RA tidak keluar dari Makkah hingga sudah larut malam, tepatnya ketika waktu sudah masuk sepertiga malam.
Sa'id bin Manshur meriwayatkan bahwa Hasan keluar dari Makkah menuju Mina satu hari atau dua hari sebelum hari Tarwiyah. Dimakruhkan juga tinggal hingga sore di Makkah, pada hari Tarwiyah kecuali hari itu adalah hari Jumat.
Jika hal tersebut hari jumat, maka hendaknya ia melakukan salat Jumat di Makkah dan keluar menuju Mina setelah itu.
Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam Kitab Fiqih an-Nisa' fii Dhaw' al-Madzahib al-Arba'at wa al-Ijtihat al-Fiqhiyah al-Ma'ashirat menerangkan bahwa jika telah tiba 8 Zulhijah (hari Tarwiyah), hendaklah kaum wanita yang mengerjakan haji secara tamattu mengerjakan ihram untuk haji, lalu bertolak ke Mina. Imam Muslim telah menjelaskan dari Hadits dari Jabir yang menjelaskan tentang ibadah haji Rasulullah SAW,
فلما كان يوم التروية توجهوا إلى مِنِّى فَأَخَلُوا بِاخْخ
Artinya: "Ketika telah tiba hari Tarwiyah, mereka (Nabi dan para shahabat) bertolak menuju Mina seraya berihram untuk haji."
Dalam lafadz lain yang juga dari Jabir disebutkan:
أخرت النبي صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمنا أخلك أن تحرم إِذا تَوَجَّهنا إِلَى مِنَى فَأَخَلَقْنَا من الْأَبْطَ حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَروية وَجَعَكَ مَكَهُ بِعَنْهُم أَهْلَكْنَا بِالحج
Artinya: ""Nabi memerintahkan kami ketika kami sedang tidak dalam keadaan ihram, untuk berihram (kembali) jika kami hendak bertolak menuju Mina. Kami pun lalu berihram dari Abthah. Sehingga ketika tiba hari Tarwiyah, kami menjadikan Makkah berada di belakang kami (di saat kami bertolak menuju Mina). Maksudnya, kami berihram haji."
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal