Kemenag Bicara soal Biaya Tes Istitha'ah Kesehatan Haji 2024

Kemenag Bicara soal Biaya Tes Istitha'ah Kesehatan Haji 2024

Rahma Harbani - detikHikmah
Rabu, 01 Nov 2023 19:15 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief dalam Media Gathering Istitha’ah Kesehatan di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Dirjen PHU Hilman Latief dalam Media Gathering Istitha'ah Kesehatan di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta, Rabu (1/11/2023). Foto: Rahma Harbani/detikcom
Jakarta -

Istitha'ah kesehatan bagi calon jemaah haji 2024 akan dilakukan dalam beberapa tahap pemeriksaan. Bagaimana dengan biayanya?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, ada kemungkinan akan dikenakan biaya pemeriksaan bagi jemaah meski belum ada kepastian besaran harganya.

"Belum bisa disampaikan (bisa dibayar dengan BPJS). Iya, biasanya berbayar," kata Hilman kepada wartawan di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Hilman menambahkan, biaya untuk pemeriksaan istitha'ah kesehatan bagi jemaah haji 2024 diharapkan dapat merata antar wilayah.

"Kita ingin biayanya rata gitu ya, tidak terlalu jauh biaya satu kabupaten dengan kabupaten lain. Tetapi, ada range-nya untuk jemaah haji," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berkenaan dengan hal itu, Hilman menyebut, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) sudah melakukan pertemuan untuk penyetaraan biaya. Pembahasan tersebut tinggal mencakup pada level pelaksanaan teknis.

"Tinggal di level teknisnya, termasuk item yang akan diperiksa. Standardisasi terus dilakukan," ungkap Hilman.

Hilman kembali menegaskan, peran Kemenag dalam hal ini, utamanya sebagai penyelenggara haji 2024, yakni bisa memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji sebanyak-banyaknya.

"Kementerian Agama memastikan bahwa jemaah yang diberikan kesempatan berangkat itu terpenuhi syarat istitha'ahnya," pungkasnya.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, adanya penetapan istitha'ah kesehatan sebagai prasyarat pelunasan haji bukan semata untuk menghalangi atau membebani jemaah dalam beribadah.

"Jangan muncul persepsi di publik, dengan adanya penguatan istitha'ah jemaah haji baik Kemenkes maupun Kemenag melarang (berhaji). Tidak," ujar dia.

Ditambah lagi, menurut Arsad, penekanan istitha'ah kesehatan ini diperlukan lantaran masih adanya mindset syarat berhaji hanya berfokus pada kemampuan finansial (istitha'ah finansial). Padahal, katanya, kesehatan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam istitha'ah.




(rah/kri)

Hide Ads