Jika Calon Jemaah Haji Tak Penuhi Istitha'ah Kesehatan, Bisakah Tetap ke Tanah Suci?

Jika Calon Jemaah Haji Tak Penuhi Istitha'ah Kesehatan, Bisakah Tetap ke Tanah Suci?

Rahma Harbani - detikHikmah
Rabu, 01 Nov 2023 14:47 WIB
Jika Calon Jemaah Haji Tak Penuhi Istithaah Kesehatan, Bisakah Tetap ke Tanah Suci?
Foto: Rahma Harbani/detikcom
Jakarta -

Istitha'ah kesehatan atau kemampuan fisik jemaah ditekankan menjadi persyaratan utama dalam pelunasan haji 2024. Begini prosedur bagi calon jemaah haji yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, kuota haji bagi calon jemaah yang bersangkutan tidak otomatis gugur atau batal menunaikan haji.

"Kita tidak bisa membatalkan jemaah haji. Anda tidak bisa berangkat, batal. Tidak," ujar Hilman saat hadir dalam Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penuturannya, ada dua keputusan untuk menentukan keberangkatan calon jemaah haji tersebut. Keputusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, Hilman menjelaskan, calon jemaah haji tersebut akan dikenakan status jemaah bersyarat. Artinya, diberi waktu untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu bila saat pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Tidak harus dipaksakan (berangkat) atau direkomendasikan berangkat tahun berikutnya," papar dia.

Keputusan kedua, calon jemaah akan dikenakan status jemaah tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Status ini artinya jemaah sudah tidak dimungkinkan lagi untuk berangkat.

Untuk opsi kedua ini, Kemenag memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa diajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga maupun ahli warisnya.

"Kalau yang bersangkutan merasa bahwa saya tidak akan berangkat maka bisa mengajukan pelimpahan porsi. Tidak otomatis diganti. Tapi jemaah sendiri yang bersangkutan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hilman menuturkan, pelimpahan porsi tersebut berlaku bila calon jemaah haji memenuhi salah satu kondisi berikut yakni meninggal dunia atau sakit permanen.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, pada dasarnya, jemaah akan dinyatakan lolos atau tidaknya berdasarkan pemeriksaan.

"Ketika tidak lolos diberikan jangka waktu untuk pemulihan kesehatan. Sehingga saat pemeriksaan kedua bisa layak untuk diberangkatkan," ujarnya.

Arsad menyatakan, hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon jemaah yang sudah bersemangat untuk berangkat haji namun dalam kondisi tidak fit saat pemeriksaan kesehatan pertama.

Adapun Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo menekankan, hal ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada keinginan dari Kemenag untuk menghalangi jemaah dalam menunaikan haji. Terlebih, jemaah yang sakit saat pemeriksaan diberi waktu untuk pulih sebelum ditetapkan boleh berangkat.

Sebagai informasi, Kemenag menghasilkan 9 rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada 24 Oktober 2023. Salah satunya penetapan istitha'ah kesehatan sebagai syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Rencananya, proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah akan dimulai November 2023 agar memberikan lebih banyak waktu kepada calon jemaah haji.




(dvs/erd)

Hide Ads