Arti Tanazul dalam Haji dan Ketentuannya

Arti Tanazul dalam Haji dan Ketentuannya

Kristina - detikHikmah
Selasa, 11 Jul 2023 14:01 WIB
Jemaah haji Aceh tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar (Foto: dok Humas MCH Aceh)
Ilustrasi tanzul dalam haji. Foto: dok Humas MCH Aceh
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut jemaah haji bisa melakukan tanazul dengan dua cara. Tanazul dalam haji ini berkaitan dengan jadwal kepulangan jemaah.

Kabar mengenai tanazul ini disampaikan oleh Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado, dalam konferensi persnya baru-baru ini. Jemaah yang mengajukan tanazul bisa pulang lebih awal atau sebaliknya.

"Tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan," terang Dodo, seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (11/7/2023).

Arti Tanazul dalam Haji

Arti tanazul dalam haji adalah pengajuan kepulangan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang telah ditetapkan. Tanazul ini bisa dilakukan oleh jemaah yang sakit atau alasan lain yang memenuhi kriteria laik terbang.

Kepala KKHI Makkah, dr Edi Supriyatna mengatakan, menurut data per 8 Juli 2023 sudah terjadwal kepulangan 15 jemaah haji sakit melalui program tanazul. Mereka akan dipulangkan secara bertahap pada 9-16 Juli 2023.

"Data per 8 Juli 2023, kami sudah mengajukan 36 usulan tanazul kepada layanan kepulangan. Hingga saat ini juga telah terjadwal kepulangan 15 jemaah haji sakit melalui program tanazul yang akan dipulangkan secara bertahap pada 9 Juli hingga 16 Juli 2023. Data ini sifatnya masih dinamis," ucap dr Edi seperti dilansir dari laman Kementerian Kesehatan.

Tanazul sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni tanazul awal dan tanazul akhir. Tanazul awal dilakukan jika jemaah haji sakit tidak memungkinkan untuk tinggal dan beraktivitas lebih lama di Tanah Suci, namun saat dipulangkan kondisi jemaah haji tersebut stabil dan laik terbang.

Jemaah haji yang dipulangkan melalui mekanisme tanazul awal akan dititipkan dengan kelompok terbang (kloter) lain dalam embarkasi yang sama sebelum jadwal kepulangan kloter asal.

Sedangkan tanazul akhir adalah tanazul yang dilakukan bagi jemaah haji sakit yang tertinggal dari jadwal pemulangan kloter asal karena kondisinya yang belum stabil dan tidak laik terbang.

Cara Mengajukan Tanazul dalam Haji

Pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul tersebut.

Tanazul Diprioritaskan bagi Lansia dan Risti

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut tanazul haji tahun ini diprioritaskan bagi jemaah haji dengan risiko tinggi (risti) dan lansia. Adapun teknisnya, jemaah haji tanazul akan mengisi kursi-kursi penerbangan yang kosong.

"Kita perintahkan kepada seluruh staf untuk memprioritaskan jemaah yang risti lansia bisa dipulangkan lebih dulu atau tanazul karena saya kira ini juga baik untuk kesehatan jemaah haji lansia dan risti ini agar bisa kembali ke Tanah Air dan tidak perlu menunggu lebih lama di sini karena kita tahu cuacanya sangat ekstrem dan berbeda dengan situasi di Indonesia," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Kamis (6/7/2023).




(kri/dvs)

Hide Ads