Pada saat wukuf di Arafah, jemaah haji pria dilarang mengenakan penutup kepala saat berihram. Namun apakah boleh memakai payung saat berihram?
Buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" terbitan Kemenag RI tahun 2023 menulis beberapa larangan ihram, bagi perempuan dan laki-laki. Berikut penjelasan masing-masing larangan ihram yang ditulis dalam tuntunan resmi Republik Indonesia tersebut:
Larangan Ihram bagi Perempuan
1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
2. Menutup muka dengan cadar
Larangan Ihram bagi Laki-laki
1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan
1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
4. Memakan hasil buruan
5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
7. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu
yang mendatangkan syahwat
8. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan katakata kotor
9. Melakukan kejahatan dan maksiat
10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi
KH Zulfa Mustofa pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa menjawab pertanyaan soal, apakah memakai payung ketika berihram membatalkan haji?
"Yang ihram haji tidak membatalkan yang tidak boleh itu menutupi kepala bagi laki-laki dengan handuk misalnya, lalu kepalanya ditutupi dengan handuk. Nah, itu tidak boleh atau kena larangan haji dan itu juga sama dia membayar dam haji atau fidyah haji biasanya dia itu bisa memilih menyembelih kambing atau yang memberi makan 10 (orang) miskin tanah haram," jelas Kyai Zulfa di kantor Media Center Haji Makkah, Kamis (21/6/2023).
Hal-hal yang Diperbolehkan ketika Ihram
Masih menurut buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" terbitan Kemenag RI tahun 2023, hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram:
1. Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya
kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat
2. Mandi
3. Menyikat gigi
4. Berbekam
5. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan
6. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang
7. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon
8. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan
9. Mencuci dan mengganti kain ihram
10. Menggaruk kepala dan badan
11. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut
12. Memakai perhiasan bagi wanita
Dengan demikian memakai payung saat berihram tidak dilarang saat haji. Yang dilarang adalah memakai penutup kepala yang melekat.
Simak Video "Video DPR Minta Pertanggungjawaban Kemenag soal 3 Jemaah Haji RI Hilang"
(lus/lus)