Hukum Menggunakan Celana Dalam Saat Ihram Menurut Pendapat Empat Mazhab

Hukum Menggunakan Celana Dalam Saat Ihram Menurut Pendapat Empat Mazhab

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Senin, 11 Mei 2026 20:45 WIB
Hukum Menggunakan Celana Dalam Saat Ihram Menurut Pendapat Empat Mazhab
Tutorial Pakaian Ihram Haji. Foto: Fuad Fariz/ detikcom
Jakarta -

Saat melaksanakan ibadah haji atau umrah, salah satu rukun yang paling krusial adalah ihram. Namun, bagi jemaah laki-laki, sering kali muncul pertanyaan mengenai detail pakaian, terutama terkait penggunaan celana dalam.

Apakah mengenakan celana dalam saat ihram diperbolehkan dalam keadaan tertentu? Dan bagaimana aturan sebenarnya menurut pandangan ulama? Simak penjelasan lengkap yang dirangkum detikHikmah berikut ini.

Penjelasan Mengenai Ihram

Dijelaskan dalam Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, ihram adalah bagian dari rukun haji yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan umrah. Jika ihram tidak dilakukan maka haji atau umrah seseorang tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihram merupakan niat untuk memulai ibadah haji atau umrah di Tanah Suci dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umrah di miqat (tempat memulai niat).

Disebut ihram karena dengan niat tersebut maka seseorang dilarang (haram) untuk melakukan hal-hal tertentu yang sebelumnya boleh mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

Pakaian Ihram untuk Laki-Laki dan Perempuan

Masih merujuk pada sumber sebelumnya, pakaian ihram untuk laki-laki terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga di bawah lutut. Sehelai lainnya, diselempangkan mulai dari bahu kiri ke bawah ketiak kanan.

Pada saat ihram, jemaah laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, celana, kemeja, tutup kepala, dan tidak boleh menutup mata kaki.

Sedangkan pakaian ihram bagi perempuan, cenderung lebih bebas. Meski begitu, disunnahkan yang berwarna putih, boleh berjahit, dan menutup seluruh tubuh, kecuali wajah, dan kedua telapak tangan.

Selain itu, lengan baju harus panjang hingga pergelangan, menggunakan kerudung panjang hingga menutupi bagian dada dan tidak transparan.

Kemudian, baju, gaun, atau rok wajib panjang hingga tumit, memakai kaos kaki, dan sepatu yang digunakan sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.

Larangan Mengenakan Celana Dalam Bagi Laki-Laki

Dikutip dari Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur A.B dkk., para ulama mazhab sepakat bahwa laki-laki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang berjahit, tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai baju dan celana, serta tidak boleh menutup kepala dan wajahnya.

Dr. H. Miftah Faridl dalam bukunya yang berjudul Antar Aku ke Tanah Suci, mengatakan bahwa laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit ketika ihram, termasuk memakai celana dalam.

Larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki yang sedang ihram merujuk pada hadits Nabi riwayat Ibnu Umar, di mana ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW, bahwa pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (orang yang sedang berihram)?

Maka, Rasulullah SAW bersabda:

لا يَلْبَسِ الْقَمِيصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ أَوِ الزَّعْفَرَانُ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Dia tidak boleh mengenakan gamis, 'imamah (sorban), celana, mantel, tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan, maka jika tidak mendapati sandal dia boleh mengenakan sepatu tapi dipotong hingga berada dibawah mata kaki." (HR Bukhari)

Meski begitu, merujuk pada buku Umrah: Panduan Ibadah Umrah Praktis Lahir Batin karya Ahmad Alawiy dkk., jemaah laki-laki yang sedang dalam kondisi mendesak, seperti sakit, kepanasan, kedinginan, luka yang diperban, maka diperbolehkan menggunakan celana dalam. Namun, orang tersebut harus membayar dam (denda).




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads