Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji atau umrah jika melanggar wajib ibadah. Denda ini berupa menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi atau kambing.
Mengutip Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Muslimah, dijelaskan dam berasal dari bahasa Arab yang artinya darah. Dalam sejarahnya, dam yaitu mengalirkan darah binatang yang disembelih, lalu dibagikan dagingnya kepada fakir miskin. Yang dimaksud dam dalam ibadah haji adalah denda.
Baca juga: Cara Haji Manakah yang Harus Membayar Dam? |
Denda ini diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Wahbah az-Zuhaili, dam dalam istilah dapat juga disebut sebagai hadyu. Hadyu ini merupakan hewan yang disembelih, seperti kambing.
Hal itu dikarenakan kaum muslimin berijtimak bahwa kambing sah sebagai fidyah mencukur rambut, memotong kuku, dan sejenisnya.
Sebab Jemaah Haji Membayar Dam
Mengutip laman NU, Jumat (9/6/2023) jemaah haji bukan hanya perlu memperhatikan rukun haji tetapi juga harus paham tentang wajib haji. Dalam ibadah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.
Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam.
Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi'i, wajib haji mencakup lima hal berikut. Ketika jemaah tidak melaksanakannya maka wajib membayar dam.
1. Memulai Ihram dari Miqat. Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan.
Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jemaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram.
2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.
3. Melempar Jumrah
Setelah menginap di Muzdalifah, seorang jemaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.
4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
Setelah ritual melempar jumrah, jemaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.
5. Thawaf wada'
Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah.
Jika wajib haji yang telah disebutkan di atas tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam. Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja' terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan.
Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.
أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذا رجع إلى أهله
Artinya, "Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman."
Larangan Saat Ibadah Haji dan Dam yang Harus Dibayar
Berdasarkan Mukhtashar Ihya' Ulumuddin karya Imam Ghazali dan diterjemahkan oleh Irwan Kurniawan, berikut adalah larangan dalam ibadah haji dan umrah beserta dendanya:
1. Mengenakan kemeja, celana, sepatu, dan serban. Melainkan menggunakan sarung, selendang, dan sandal.
2. Memakai wewangian.
Jemaah haji dan umrah hendaknya menghindari segala jenis wewangian. Jika mengenakan wewangian dan pakaian yang dilarang, maka denda atau dam yang dikenai adalah seekor kambing.
3. Mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan fidyah yaitu dam seekor kambing.
4. Tidak diperbolehkan bercampur dengan istri. Hal ini membatalkan sebelum tahallul pertama. Dam atau dendanya adalah seekor unta betina, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun apabila dilakukan setelah tahallul, maka dam yang dikenai adalah seekor unta betina dan tidak membatalkan haji.
5. Diharamkan juga segala hal yang merupakan pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan yang membatalkan wudhu. Damnya adalah seekor kambing.
6. Membunuh binatang darat juga diharamkan. Maksudnya adalah binatang yang dimakan dagingnya atau hasil kawin silang antara binatang yang halal dan haram. Jika membunuh buruan maka dikenai dam dengan binatang serupa dengan memperhatikan lebih kurang dalam bentuknya.
Itulah beberapa penyebab seorang jemaah haji atau umrah harus membayar dam.
(dvs/nwk)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran