Orang yang menunaikan ibadah haji dikatakan sedang dalam keadaan ihram. Bolehlah seseorang memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji?
Ihram diartikan secara istilah sebagai niat masuk sebelum mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan atau menghindari diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram. Dengan kata lain, muslim yang sudah mengucapkan niat ihram haji artinya sudah memulai ibadahnya.
Padahal memotong kuku adalah salah satu sunnah fitrah seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِقَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
Artinya: "Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu menggunting (menipiskan) kumis, memelihara (memanjangkan) jenggot, bersiwak (menggosok gigi), istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh sela-sela jari (Barajim), mencabut (mencukur) bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan menghemat air." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Memotong Kuku saat Melaksanakan Ibadah Haji
Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, memotong kuku termasuk dalam perkara larangan dalam ihram. Larangan ini ditujukan baik bagi jemaah laki-laki maupun perempuan.
"Selama berihram, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan," bunyi keterangan dari Kemenag.
Hal ini disandarkan dari surah Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.
Larangan memotong kuku saat melaksanakan haji juga dikuatkan dengan sabda Rasulullah SAW,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: "Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim).
Dalam redaksi lain disebutkan hadits dengan larangan serupa. Rasulullah SAW bersabda,
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya." (HR Muslim)
Dilansir dari Kitab Anwarul Masalik terjemahan dari Gus Arifin dalam publikasi Fiqih Kurban Empat Mazhab, hukumnya menjadi makruh tanzih bila orang yang menunaikan haji tersebut berencana untuk berkurban. Hal ini juga sebagaimana yang dipedomani oleh Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya.
"Bukan hanya sebatas kuku dan rambut, tetapi juga bagian tubuh yang lain tangan, gigi, kumis, janggut dan lain lain. Adapun hikmah dibalik itu semua adalah agar semuanya mendapatkan ampunan dan terbebas dari api neraka. Ketentuan ini berlaku baik untuk kurban sendiri atau kurban hadiah," demikian penjelasan kitab tersebut.
Sementara, ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat tidak makruh. Tetapi, Imam Malik dalam riwayat lain berpendapat makruh dan dalam salah satu riwayat berpendapat haram dalam kurban sunnah dan tidak haram dalam kurban wajib.
Sanksi bagi Pelanggar
Dikutip dari buku Panduan Doa-Dzikir Haji & Umrah karya Deden Hafid Usman dkk, memotong kuku saat melaksanakan haji adalah perkara yang dilarang dan diwajibkan membayar dam atau denda bagi pelakunya. Namun, hal itu tidak membatalkan haji yang diamalkannya.
Semenyara, menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah, bagi orang yang berihram dan punya uzur (halangan) lalu melakukan larangan ihram, seperti mengenakan pakaian berjahit, mencukur rambut, memotong kuku (tangan dan kaki), memakai wewangian, maka baginya wajib membayar fidyah berupa menyembelih kambing, atau memberi makan kepada enam orang miskin, atau juga berpuasa selama tiga hari.
Baca juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Ihram? |
Sebagaimana dalam sebuah riwayat bahwa Ka'ab bin Ujrah mengatakan, "Kepalaku diganggu kutu saat aku bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyyah hingga aku khawatir akan penglihatanku. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat (kepada Rasulullah SAW), 'Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban,' (QS Al Baqarah: 196)
Lalu Rasulullah SAW memanggilku, lantas beliau bersabda, 'Cukurlah rambutmu, lalu berpuasalah selama tiga hari, atau berikanlah satu faraq anggur kering kepada enam orang miskin, atau sembelihlah kambing.' Aku kemudian memilih memotong rambutku, lantas menyembelih kambing." (Hadits Shahih)
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina