Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya haji reguler 2023 yang dibebankan kepada tiap calon jemaah haji. Biaya haji tersebut berbeda-beda nilainya dari masing-masing 14 embarkasi.
Rincian biaya haji reguler 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Berdasarkan ketetapan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023 itu, biaya jemaah haji reguler atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta. Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Biaya Haji Reguler 2023
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menetapkan besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444/2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26. Dari angka tersebut, total besaran yang dibebankan kepada calon jemaah haji sebesar ditanggung jemaah atau Bipih sebesar Rp 49.812.700.
Berikut besaran Bipih untuk jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Bagi calon jemaah haji yang termasuk dalam bagian kuota haji tambahan, pelunasan untuk Bipih sudah dibuka. Pelunasan dimulai dari 8-12 Juni 2023.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, hal yang melandasi dibukanya pelunasan kuota tambahan haji tersebut adalah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Simak Video "Video Prabowo Minta Biaya Haji Dikurangi Lagi: Saya Belum Puas, Harus Termurah "
(rah/lus)