- Ketentuan Pendaftaran Haji Reguler
- Syarat Pendaftaran Haji Reguler
- Cara Daftar Haji Reguler 1. Mendaftar Haji di Kantor Kemenhaj 2. Membayar Setoran Awal Biaya Haji 3. Menerima Bukti Setoran Awal 4. Verifikasi Dokumen di Kantor Kemenhaj 5. Mengisi Formulir SPPH 6. Menerima Nomor Porsi Haji 7. Penerbitan SPPH oleh Kemenhaj
- Biaya Setoran Awal Pendaftaran Haji
Umat Islam Indonesia yang berencana menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah melalui program haji reguler, penting untuk memahami tiap tahapan mulai dari pemenuhan berkas administrasi hingga alur pendaftarannya.
Kesiapan berkas dan pemahaman alur pendaftaran diperlukan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan lebih efisien.
Sebelum mendaftar, simak ketentuan umum, syarat, hingga cara melakukan pendaftaran haji reguler berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pendaftaran Haji Reguler
Ketentuan pendaftaran haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Berdasarkan PMHU tersebut, berikut rincian lengkap ketentuan pendaftaran haji reguler:
- Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai jemaah haji reguler melalui Menteri.
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian (layanan pada Kantor Kementerian kabupaten atau kota, layanan keliling, layanan elektronik, dan layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri) sesuai domisili yang tertera dalam KTP.
- WNI tidak dapat melakukan pendaftaran jemaah haji reguler apabila masih berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 18 tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
- Ketentuan poin 4 tidak berlaku bagi jemaah haji yang telah bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- WNI yang telah mendaftar mendapatkan nomor urut pendaftaran berdasarkan nomor urut provinsi yang digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan jemaah haji reguler.
- Pemberangkatan jemaah haji reguler berdasarkan nomor urut pendaftaran dapat dikecualikan bagi jemaah haji reguler lanjut usia (lansia) dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.
Syarat Pendaftaran Haji Reguler
Setelah mematuhi ketentuan di atas, calon jemaah haji harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat melakukan pendaftaran haji reguler, di antaranya sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau dibuktikan dengan identitas lain yang sah.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu Indonesia anak.
- Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS-Bipih (Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
- Menyerahkan pasfoto terbaru berukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar (latar putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, jemaah perempuan menggunakan busana muslim, tidak menggunakan kacamata, dan tampak wajah minimal 80 persen).
Cara Daftar Haji Reguler
Setelah menyiapkan segala persyaratan yang telah disebutkan di atas, calon jemaah haji dapat melakukan pendaftaran haji. Menurut informasi yang dipublikasikan dalam situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut adalah tahap-tahap yang harus dilakukan calon jemaah untuk mendaftar haji reguler.
1. Mendaftar Haji di Kantor Kemenhaj
Calon jemaah haji harus mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) atau Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT)--dulu ke Kementerian Agama--sesuai domisili KTP untuk melakukan pendaftaran. Pendaftaran wajib dilakukan oleh calon jemaah secara langsung tanpa diwakili untuk mengambil foto dan sidik jari.
2. Membayar Setoran Awal Biaya Haji
Calon jemaah haji diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta di Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih) sesuai domisili KTP.
3. Menerima Bukti Setoran Awal
Setelah melakukan transfer setoran awal, calon jemaah mendapatkan bukti setoran awal berisi nomor validasi. Calon jemaah diarahkan untuk membubuhkan pasfoto dan meterai pada dokumen bukti setoran awal tersebut.
4. Verifikasi Dokumen di Kantor Kemenhaj
Calon jemaah haji melakukan verifikasi dokumen di Kantor Kemenhaj sesuai domisili dengan membawa dokumen bukti setoran awal. Proses verifikasi dokumen dapat dilakukan paling lambat lima hari setelah pembayaran setoran awal Bipih.
5. Mengisi Formulir SPPH
Calon jemaah haji wajib mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya ke petugas Kantor Kemenhaj sesuai domisili.
6. Menerima Nomor Porsi Haji
Calon jemaah menerima bukti pendaftaran haji berisi nomor porsi yang terdiri dari 10 digit angka yang ditandatangani dan diberi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenhaj sesuai domisili.
7. Penerbitan SPPH oleh Kemenhaj
Setelah mendapatkan nomor porsi haji, Kantor Kemenhaj sesuai domisili bertugas menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar, setiap lembarnya dicetak atau ditempel pasfoto calon jemaah haji berukuran 3x4 cm.
Biaya Setoran Awal Pendaftaran Haji
Calon jemaah haji wajib membayar setoran awal ke rekening Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Rekening tersebut harus atas nama jemaah.
Besaran setoran awal yang ditetapkan Rp 25 juta. Ketika calon jemaah masuk daftar keberangkatan tahun berjalan, maka tinggal melunasi biaya haji yang ditetapkan pada tahun tersebut.
Biaya haji setiap tahunnya berbeda-beda. Untuk 2027, besaran biaya belum diketok palu, masih dalam pembahasan Panja Haji Pemerintah dan DPR RI.
