Biaya Haji 2026, Lengkap Syarat Daftar dan Masa Tunggu Jalur Reguler

Biaya Haji 2026, Lengkap Syarat Daftar dan Masa Tunggu Jalur Reguler

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Minggu, 23 Agu 2026 22:15 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi Jemaah Haji (Foto: Ibrahim Uz/Unsplash)
Makassar -

Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan menjadi impian bagi seluruh umat Islam. Untuk mewujudkan impian tersebut, tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari setoran awal, mendaftar, hingga menunggu antrean keberangkatan.

Bagi detikers yang berniat mendaftar haji, tentu perlu mengetahui ketentuan biaya haji, termasuk setoran awal pendaftarannya. Dengan mengetahui rincian biaya haji, calon jemaah dapat mempersiapkan rencana tabungan agar dapat berangkat tepat waktu sesuai estimasi keberangkatan.

Lantas, berapa biaya haji 2026? Simak berikut ini ketentuan terbaru dan rincian biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Haji 2026

Mengutip laman Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 adalah Rp 87.409.366 per jemaah. Biaya tersebut mencakup seluruh operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Namun biaya tersebut tidak ditanggung full oleh jemaah. Jumlah yang harus dibayar oleh calon jemaah adalah Rp 54.193.807 yang merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

ADVERTISEMENT

BIPIH sendiri terdiri 3 komponen, yaitu setoran awal jemaah senilai Rp 25 Juta yang dibayarkan pada saat mendaftar, nilai manfaat virtual account jemaah, dan biaya pelunasan.

Dengan demikian, biaya pelunasan yang nantinya dibayarkan jemaah dihitung dari BIPIH dikurangi setoran awal dan nilai manfaat virtual account jemaah yang diperoleh selama masa tunggu.

Sebanyak 38% dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji akan ditambahkan dari nilai manfaat (NM) dana hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola pemerintah melalui BPKH. Adapun nilai manfaat BPKH pada tahun 2026 adalah Rp 33.215.559 per jemaah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian biaya haji 2026:

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Nominal: Rp 54.193.807
Persentase: 62% dari BPIH
Sumber:
- Setoran Awal Jemaah Rp 25 Juta
- Nilai Manfaat Virtual Account Jemaah
- Biaya Pelunasan oleh Jemaah

Nilai Manfaat (NM) BPKH

Nominal: Rp 33.215.559
Persentase: 38% dari BPIH
Sumber:
- Dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi

Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

(Biaya Perjalanan Ibadah Haji + Nilai Manfaat BPKH)
(Rp 54.193.807 + Rp 33.215.559)

Total: Rp 87.409.366

Perubahan Biaya Haji 2026 vs 2025

Perlu diketahui, setiap tahunnya biaya haji di Indonesia mengalami perubahan. Perubahan tersebut mengikuti kebijakan yang berlaku. Di tahun 2026, biaya haji mengalami penurunan sebesar 2.24% dari tahun sebelumnya.

Biaya haji pada tahun 2025 adalah Rp 89.410.000 per jemaah, sedangkan di tahun 2026 Rp 87.409.366. Artinya, penurunan biaya dari tahun 2025 adalah sekitar Rp 2 juta rupiah.


Pendaftaran Haji Reguler 2026

Bagi umat Islam yang berencana mendaftar haji di tahun 2026, perlu menyiapkan setoran awal terlebih dahulu. Setelah menyiapkan setoran awal dan melakukan pendaftaran, maka pendaftar otomatis akan mendapatkan nomor porsi dan masuk daftar tunggu.

Sebagai panduan, berikut ini informasi selengkapnya biaya pendaftaran haji reguler 2026, syarat pendaftaran, dan estimasi masa tunggunya.

Biaya Pendaftaran Haji Reguler 2026

Biaya pendaftaran haji reguler untuk tahun 2026 adalah Rp 25 juta. Namun dana tersebut tidak diserahkan langsung pada saat pendaftaran.

Calon jamaah haji dapat membuka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili masing-masing. BPS-Bipih nantinya akan menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi sebagai salah satu syarat pendaftaran haji reguler.

Panduan Pendaftaran Haji Reguler 2026

Berikut ini panduan pendaftaran Haji Reguler 2026 sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Cirebon:

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

1. Beragama Islam
2. Berusia Minimal 12 Tahun
3. Memiliki Kartu Identitas yang Sah
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki Akta Kelahiran atau Dokumen Pendukung Lainnya
6. Memiliki Tabungan di BPS-Bipih

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran Haji Reguler

1. KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Buku Tabungan Bank Syariah
4. Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6
5. Akta nikah/surat keterangan mahram (bagi perempuan)

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Calon jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Melakukan Transfer Setoran Awal

Calon jamaah haji melakukan transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih sesuai domisili.

4. Menerima Bukti Setoran Awal

BPS-Bipih menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi

5. Verifikasi Dokumen

Calon jamaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal. Selain itu, Anda juga perlu membawa persyaratan lainnya yang sesuai ketentuan untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Verifikasi tersebut harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal Bipih.

6. Mengisi Formulir Pendaftaran

Calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa yang dikeluarkan oleh kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk dilakukan Foto Biometrik.

7. Menerima Bukti Pendaftaran (SPH)

Calon jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani elektronik oleh Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Daftar Haji 2026 Berangkat Tahun Berapa?

Mengacu pada statistik penyelenggaraan haji pada laman BPKH, rata-rata estimasi waktu tunggu haji reguler di Indonesia adalah 26 tahun. Artinya, jika pendaftaran dilakukan pada tahun 2026, calon jemaah diperkirakan akan berangkat pada tahun 2052.

Namun perlu diketahui, estimasi tersebut dapat berubah mengikuti kuota haji serta kebijakan terkait penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah. Calon jemaah diimbau untuk memantau estimasi keberangkatan secara berkala melalui aplikasi yang telah disesuaikan.

Nah detikers, demikianlah informasi selengkapnya mengenai biaya haji 2026, lengkap dengan panduan pendaftaran hingga estimasi keberangkatannya. Semoga bermanfaat!



(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads