Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka Hari Ini hingga 12 Juni

Haji 2023

Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka Hari Ini hingga 12 Juni

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 08 Jun 2023 11:00 WIB
Pemberangkatan calon jemaah haji asal Jatim berlangsung haru
Ilustrasi. Pelunasan Bipih kuota tambahan dibuka hari ini. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Bagi calon jemaah haji yang termasuk dalam bagian kuota haji tambahan, pelunasan untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah dibuka. Pelunasan dimulai dari 8 hingga 12 Juni 2023.

Diirektur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, hal yang melandasi dibukanya pelunasan kuota tambahan haji tersebut adalah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/6/2023).

Tidak hanya bagi jemaah kuota tambahan, Saiful menambahkan, pelunasan Bipih ini juga terbuka bagi jemaah dengan nomor porsi urutan selanjutnya atau berstatus jemaah haji cadangan.

ADVERTISEMENT

"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan," ujar dia.

Saiful juga menambahkan, keputusan dikembalikan pada kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bila kuota tambahan masih belum terpenuhi.

"Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama," katanya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya. Ada tiga kelompok yang dimaksud dalam hal ini.

Pertama, mereka adalah jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Dan kedua, mereka adalah jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan

"Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan," jelas Saiful.

Jemaah haji Indonesia mendapat kuota tambahan pada haji 2023 dari Arab Saudi. Total kuota tambahan tersebut sebesar 8.000 jemaah dengan total kuota haji tahun ini berjumlah 229.000 jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. KMA tersebut menjelaskan, kuota tambahan terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.




(rah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads