Manfaat Tabungan Haji Lewat Bank dan Minimal Biaya Setorannya

Manfaat Tabungan Haji Lewat Bank dan Minimal Biaya Setorannya

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Minggu, 04 Jun 2023 08:00 WIB
Muslim worshippers reach for a blessing to touch the Kaaba, Islams holiest shrine, at the Grand Mosque in the holy city of Mecca during the second Friday prayers in the holy month of Ramadan on March 31, 2023. (Photo by Abdel Ghani BASHIR / AFP) (Photo by ABDEL GHANI BASHIR/AFP via Getty Images)
Foto: Abdel Ghani Bashir/AFP/Getty Images
Jakarta -

Tabungan haji adalah tabungan untuk menempatkan dana haji yang aman dalam mempermudah pergi haji. Tabungan haji termasuk jenis simpanan yang diperuntukkan bagi umat Islam dengan akad mudharabah mutlaqah dan wadiah.

Tabungan haji bisa dibuat di bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ketahui tujuan, manfaat, hingga contoh bank yang menyediakan tabungan haji berikut ini.

Tujuan dan Manfaat Tabungan Haji

Fasilitas dari tabungan haji memiliki beberapa manfaat. Dilansir situs Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut merupakan manfaat dari membuat tabungan haji:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Bisa menabung sejumlah dana tertentu secara rutin setiap bulan dan sampai jangka waktu yang telah ditentukan
  • Membuat biaya haji terasa lebih ringan
  • Lebih aman dan terjamin, karena mengacu pada karakteristik yang ditetapkan BPS BPIH
  • Bank yang telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) RI
  • Mendapat porsi haji jika jumlah tabungan sudah mencukupi, sehingga bisa merencanakan tahun keberangkatan haji
  • Dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah
  • Setoran awalnya ringan
  • Nasabah bebas menentukan setoran rutin dengan minimal jumlah dari Rp 10.000
  • Hanya bisa dicairkan untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (bukan diambil untuk keperluan lain)

Daftar Tabungan Haji dari Berbagai Bank

Berikut merupakan contoh beberapa bank yang menyediakan tabungan haji yang sistemnya telah terhubung secara online melalui SISKOHAT Kemenag RI:

1. Tabungan Haji Mega Syariah

Bank Mega Syariah menyediakan layanan haji iB yang tersedia untuk nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).

ADVERTISEMENT

Setoran awal tabungan haji untuk pembukaan rekening, antara lain:

  • Tabungan haji dewasa: Rp 100.000
  • Tabungan haji anak: Rp 50.000

2. Tabungan Haji BCA

BCA dan BCA Syariah menyediakan layanan LPS BPIH. Berikut merupakan syarat setor biaya haji di cabang BCA dan BCA Syariah:

  • Usia minimal nasabah 12 tahun
  • Mengisi formulir Akad Wakalah & Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)
  • Menyiapkan setoran awal pendaftaran Haji Rp 25 juta dan Bea Meterai

Setoran biaya haji nasabah akan otomatis ditransfer ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya, nasabah secara otomatis akan dibukakan rekening tabungan jemaah haji (RTJH).

3. Tabungan Haji BRI

Setoran awal tabungan haji untuk pembukaan rekening yaitu Rp 50.000 dan dalam dollar $US 50. Dengan persyaratan mengisi formulir pembukaan rekening, dan melampirkan kartu identitas diri.

  • WNI: KTP berbasis NIK dan NPWP
  • WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung

4. Tabungan Haji BNI

Pembukaan rekening BNI Haji bisa dilakukan di seluruh Cabang BNI sesuai domisili. Adapun beberapa syaratnya yaitu melampirkan fotokopi KTP/Identitas yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.

5. Tabungan Haji BSI

BSI menawarkan tabungan BSI Mudharabah atau Wadiah dengan syarat:

  • WNI: Menyertakan KTP/NPWP
  • WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung

6. Tabungan Haji Muamalat

Bank Muamalat memiliki layanan tabungan iB Hijrah Haji. Di mana tarif setoran awal dan saldo minimalnya bisa 0 rupiah alias tidak ada. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Untuk orang dewasa melampirkan:

  • Fotokopi KTP/SIM
  • NPWP

Untuk anak-anak:

  • Identitas orang tua (KTP dan NPWP)
  • Akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)

7. Tabungan Haji Mandiri

Bank Mandiri menyediakan produk tabungan haji bertajuk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh (MTHU). Dengan syarat dan ketentuan berikut:

  • Melampirkan fotokopi kartu identitas KTP/SIM yang masih berlaku
  • Setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp 100.000
  • Setoran berikutnya minimum Rp 100.000

Setelah melakukan setoran awal pembukaan rekening tabungan haji, calon jemaah bisa melanjutkan setoran setiap bulan hingga mencapai jumlah yang cukup untuk memenuhi biaya pelunasan haji.

Diketahui, pendaftaran haji ke Kemenag setoran awal hajinya adalah Rp 25 juta. Sebagai gambaran, jika menargetkan dana haji terkumpul selama 2 tahun, maka kamu menabung dengan kisaran Rp 1,1 juta setiap bulannya.

Setelah pendaftaran setoran awal terkumpul, dan sudah mendapatkan porsi keberangkatan, kamu dapat melanjutkan tabungan untuk mengumpulkan pelunasan haji agar bisa berangkat sesuai estimasi jadwal keberangkatan.

Perlu diingat, sebelum memutuskan untuk memilih bank mana yang ingin dijadikan tabungan haji, kamu bisa cek apakah bank tersebut benar telah terdaftar sebagai BPS BPIH pada situs https://haji.kemenag.go.id/.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads