Salah satu rangkaian dalam ibadah haji adalah melaksanakan tawaf. Tawaf sendiri terdiri dari lima macam, satu di antaranya adalah tawaf wada.
Secara bahasa tawaf artinya keliling, sedangkan menurut istilah tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kakbah di sebelah kiri. Perintah ini terdapat dalam surah Al Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."
Arti Tawaf Wada
Tawaf wada adalah tawaf terakhir sebagai penghormatan kepada Baitullah pada saat melaksanakan haji atau disebut tawaf perpisahan. Tawaf wada dikerjakan bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Mekkah. Demikian menurut penjelasan Ma'sum Anshori dalam buku Fiqih Ibadah.
Berbeda dengan jenis-jenis tawaf lainnya yang harus dikerjakan dengan berlari-lari kecil keliling Kakbah, penghormatan kepada Baitullah dalam tawaf wada ini cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Hukum Tawaf Wada
Ulama mazhab Syafi'i dan mayoritas yang lainnya berpendapat bahwa hukum tawaf wada adalah wajib bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Mekkah. Adapun, Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir mengatakan hukumnya sunnah.
Menurut pendapat yang mewajibkan tawaf wada, jemaah haji yang melewatkan tawaf wada wajib membayar dam (denda) berupa satu ekor kambing. Apabila tidak tidak mampu, boleh membayar fidyah atau berpuasa 10 hari.
Moch Syarif Hidayatullah menjelaskan dalam buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Keberagaman Secara Kafah, puasa tersebut dilaksanakan selama 3 hari di masa haji atau di Tanah Suci dan 7 hari sisanya di Tanah Air.
Sementara itu, menurut pendapat yang menghukuminya sunnah, jemaah yang tidak mengerjakan tawaf wada tidak diharuskan membayar dam.
Tata Cara Tawaf Wada
Cara tawaf wada tidak dilakukan dengan berlari-lari, melainkan cukup dengan memandang dan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram. Rochmad Annasih mengatakan dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah, jemaah haji yang akan mengerjakan tawaf wada juga tidak perlu berkain ihram.
Tawaf wada tidak perlu dilakukan bagi wanita haid. Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang berkata, "Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan (dengan Baitullah) itu dengan menjalankan tawaf di Baitullah, tetapi perempuan yang sedang haid diberi dispensasi terkait hal ini." (HR Bukhari dan Muslim).
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi