MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH

Galeri detikHikmah

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH

Agung Pambudhy - detikHikmah
Kamis, 01 Agu 2024 23:26 WIB

Jakarta - BPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.

BPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf memberikan tanggapan soal fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
BPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Amri Yusuf mengatakan pihaknya sedang mengkaji beberapa skenario untuk merespons fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji.
BPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Amri Yusuf mengatakan, implementasi fatwa MUI nantinya akan dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam menentukan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Amri juga menyoroti poin yang direkomendasikan MUI melalui Ijtima' Ulama Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024. Ia menyebut BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola.
BPKH membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari MUI.
Amri Yusuf menyebut, fatwa MUI yang dikeluarkan baru-baru ini berlakunya untuk regulasi di masa mendatang, bukan yang sudah berjalan sebelumnya.
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Ini Tanggapan BPKH
Hide Ads