Dalam ajaran Islam, utang merupakan tanggung jawab yang wajib dibayarkan. Pihak yang memberikan pinjaman berhak untuk menagih jika utang tidak dilunasi sesuai perjanjian. Meski demikian, Islam mengajarkan agar proses penagihan dilakukan dengan adab dan etika yang baik.
Dilansir detikHikmah dari buku Islamic Transaction Law in Business karya Veitzal Rivai, dasar hukum utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah Al-Baqarah ayat 282:
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω
ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ ΨͺΩΨ―ΩΨ§ΩΩΩΩΨͺΩΩ
Ω Ψ¨ΩΨ―ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ°ΩΩ Ψ§ΩΨ¬ΩΩΩ Ω
ΩΩΨ³ΩΩ
ΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨͺΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."
Kebaikan dalam Memberi Utang
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa memberi utang kepada sesamamuslim adalah bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)
Adab Menagih Utang Menurut Islam
Berikut ini beberapa etika menagih utang yang baik, sebagaimana dijelaskan dalam buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih oleh Nur Aisyah Albantany dan Mausuu'atul Aadaab al-Islamiyyah karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid:
1. Tidak Menagih Sebelum Waktu yang Disepakati
Penagih utang sebaiknya tidak menuntut pembayaran sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu, dalam transaksi utang piutang penting untuk menetapkan waktu pelunasan yang jelas.
2. Menghindari Praktik Bunga (Riba)
Memberlakukan bunga pada utang termasuk riba, yang merupakan dosa besar dan dilarang dalam Islam. Riba menyebabkan pihak yang berutang membayar lebih dari jumlah pinjaman. Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah ayat 278:
ΩΩΩ°ΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω±ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩ Ψ‘ΩΨ§Ω
ΩΩΩΩΨ§Ϋ Ω±ΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ°ΩΨ±ΩΩΨ§Ϋ Ω
ΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩ Ω
ΩΩΩ Ω±ΩΨ±ΩΩΨ¨ΩΩΩ°ΩΨ§Ϋ Ψ₯ΩΩ ΩΩΩΨͺΩΩ
Ω
ΩΩΨ€ΩΩ
ΩΩΩΩΩΩ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
3. Tidak Menagih Saat Peminjam dalam Kesulitan
Apabila orang yang berutang sedang mengalami kesulitan keuangan, penagih dianjurkan untuk menunda penagihan. Dari Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim)
4. Menagih dengan Cara yang Baik
Islam mengajarkan bahwa hak boleh ditagih, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik, tanpa emosi atau kekerasan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
"Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya." (HR Ibnu Majah)
5. Menagih Sesuai dengan Waktu Jatuh Tempo
Jika telah ada kesepakatan waktu pelunasan, maka utang sebaiknya ditagih tepat waktu. Pihak yang berutang juga harus memenuhi kewajibannya dengan membayar tepat pada tempo yang telah disepakati.
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: 5 Adab Menagih Utang yang Baik, Muslim Perhatikan Ya! |
(nkm/nkm)