Sedekah tapi Masih Punya Utang, Bagaimana Hukumnya?

Sedekah tapi Masih Punya Utang, Bagaimana Hukumnya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 09 Jul 2025 17:15 WIB
Ilustrasi sedekah
Ilustrasi sedekah (Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi)
Jakarta -

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Dengan bersedekah, maka muslim meringankan beban para fakir, keluarga atau orang yang membutuhkan bantuan.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat suci Al-Qur'an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."

Mengutip dari Buku Saku Terapi Bersedekah susunan Manshur Abdul Hakim, Al Jurjani mengatakan bahwa sedekah adalah pemberian untuk mengharap pahala dari Allah SWT.

ADVERTISEMENT

Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

Meski termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam, bagaimana jika muslim sedekah tapi masih punya utang? Sebagaimana diketahui, utang wajib dilunasi. Jika tidak, maka muslim akan ditagih di akhirat kelak.

Utang piutang dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 282,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."

Menurut buku Islamic Transaction Law in Business karya Veitzal Rivai, utang piutang dalam Islam diperbolehkan. Bahkan, memberi utang dianggap sebagai ibadah berpahala karena menolong sesama yang sedang kesulitan.

Walau begitu, wajib hukumnya membayar utang dan tidak boleh ditunda. Adapun, hukum sedekah tapi masih punya utang terbagi menjadi dua, yaitu boleh dan haram.

1. Haram

Diterangkan dalam buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat tulisan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, mengeluarkan sedekah sehingga tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya haram. Perlu dipahami bahwa utang hukumnya wajib sementara sedekah hukumnya sunnah.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

"Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang." (HR Bukhari)

2. Mubah atau Boleh

Masih dari sumber yang sama, sedekah tapi masih punya utang diperbolehkan atau mubah selama muslim optimis dapat membayar utangnya dari sumber lain. Artinya, sedekah yang ia berikan tidak membuatnya kesulitan melunasi utang.

Sedekah tapi Masih Punya Utang Tidak Dianjurkan

Imam Nawawi melalui Minhajut Thalibin wa 'Umdatul Muftin fil Fiqh yang dinukil dari NU Online mengatakan bahwa orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, diutamakan baginya melunasi tanggungannya dan tidak bersedekah dahulu. Ia mengatakan bahwa sedekah masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan menyalahi sunnah.

Terlebih, apabila sedekah yang dikeluarkan membuatnya tak mampu membayar utang. Imam Nawawi berkata,

"Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah)." tulisnya.

Senada dengan Imam Nawawi, Syekh Khatib As Sirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan hal serupa. Membayar utang menjadi kewajiban setiap muslim sehingga harus didahulukan dari sedekah yang merupakan sunnah.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Hide Ads