- Hukum Riba dalam Islam
- Dalil tentang Riba 1. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 257 2. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 278-279 3. Rasulullah SAW Melaknat Riba 4. Riba Seperti Berzina dengan Ibu Sendiri 5. Larangan Riba 6. Hukuman bagi Pemakan Harta Riba 7. Riba Termasuk Dosa Besar 8. Riba Membuat Allah SWT Murka
- Jenis-jenis Riba 1. Riba Qardh (Riba Utang-Piutang) 2. Riba Fadhl 3. Riba Nasi'ah 4. Riba Jahiliyah
Riba menjadi salah satu transaksi yang diharamkan dalam Islam. Muslim wajib mengetahui dalil yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW.
Dikutip dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap, riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam istilah syariat, riba adalah tambahan yang diambil dari transaksi utang piutang atau pertukaran barang sejenis secara tidak sah, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Riba terjadi ketika ada keuntungan atau tambahan yang diperoleh salah satu pihak dalam transaksi yang seharusnya tidak mengandung unsur keuntungan, seperti pinjaman atau pertukaran barang sejenis.
Hukum Riba dalam Islam
Dirangkum dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd, riba diharamkan dalam Islam secara mutlak, baik dalam Al-Qur'an, hadits Nabi SAW, maupun ijma' ulama. Larangan ini termasuk dalam dosa besar karena menzalimi pihak lain dan merusak sistem ekonomi yang adil.
Dalil tentang Riba
1. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 257
ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُخْرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۖ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ أَوْلِيَآؤُهُمُ ٱلطَّٰغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ ٱلنُّورِ إِلَى ٱلظُّلُمَٰتِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
2. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 278-279
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. al-Baqarah: 278-279)
3. Rasulullah SAW Melaknat Riba
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, 'mereka itu sama." (HR. Muslim)
4. Riba Seperti Berzina dengan Ibu Sendiri
Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." (HR Hakim)
5. Larangan Riba
Dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak karya Ibnu Hajar, dalam hadits dari Abu Said al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, jaganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak." (Muttafaq 'alaih)
6. Hukuman bagi Pemakan Harta Riba
Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya saat melihat orang-orang pemakan riba berenang di sungai darah.
"Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya."
Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab, "Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba. "(HR Bukhari).
7. Riba Termasuk Dosa Besar
Riba merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu?' Beliau bersabda, 'Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim'." (HR Bukhari dan Muslim)
8. Riba Membuat Allah SWT Murka
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan azab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR Thabrani)
Jenis-jenis Riba
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Riba Qardh (Riba Utang-Piutang)
Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman atas pokok pinjaman. Misalnya, seseorang meminjamkan uang Rp1.000.000 dan meminta dikembalikan Rp1.200.000 tanpa alasan sah.
Contoh: "Pinjam uang Rp1 juta, tapi harus dikembalikan Rp1,2 juta sebulan lagi."
Ini adalah riba yang jelas, dan haram hukumnya.
2. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah pertukaran barang ribawi (misalnya emas dengan emas, gandum dengan gandum) dalam jumlah yang tidak sama, meski dilakukan tunai.
Contoh: Menukar 1 gram emas dengan 1,2 gram emas secara tunai.
Hal ini dilarang sebagaimana dijelaskan dalam hadits, "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum... harus sama dan tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim)
3. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah adalah pertukaran barang ribawi yang tidak tunai (diberi tenggat waktu), meskipun jumlahnya sama.
Contoh: Menukar 1 gram emas sekarang dengan 1 gram emas yang akan dikirim bulan depan.
Ini termasuk riba karena ada penangguhan dalam pertukaran barang ribawi, yang seharusnya dilakukan tunai dan seimbang.
4. Riba Jahiliyah
Ini adalah riba yang terjadi pada masa jahiliah, di mana seorang pemberi pinjaman memberi tambahan saat peminjam menunda pembayaran.
Contoh: Jika utang tidak dibayar tepat waktu, maka bunganya bertambah.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!