Hadits Menghadiri Undangan, Tetap Dianjurkan Meski Berpuasa

Hadits Menghadiri Undangan, Tetap Dianjurkan Meski Berpuasa

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Minggu, 24 Nov 2024 09:00 WIB
Ilustrasi makanan di pernikahan
Ilustrasi menghadiri undangan. Foto: iStock
Jakarta -

Mendatangi undangan adalah salah satu anjurkan Rasulullah SAW kepada umat Islam. Selain sebagai bentuk silaturahmi, memenuhi undangan merupakan ibadah karena menunjukkan perhatian yang akan membahagiakan orang yang punya hajat.

Rasulullah SAW telah menegaskan pentingnya mendatangi undangan sesama muslim, bahkan menjadikannya sebagai salah satu hak yang harus ditunaikan. Hal ini didasarkan dalam beberapa hadits tentang mendatangi undangan berikut ini.

Hadits tentang Mendatangi Undangan

Berikut ini beberapa hadits tentang mendatangi undangan, serta adab-adab di dalamnya yang perlu diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kewajiban Mendatangi Undangan

Mengutip buku Walimah Cinta yang disusun oleh Ummu Azzam, mendatangi undangan adalah sebuah kewajiban karena tujuannya untuk menunjukkan perhatian, meramaikan, dan membahagiakan pihak yang mengundang.

Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antaramu diundang makan, hendaklah diijabah (dikabulkan). Jika ia menghendaki, makanlah. Jika ia menghendaki, tinggalkanlah." (HR Bukhari dan Ahmad)

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Barang siapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Al-Bukhari)

Adapun Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Merupakan Hak Sesama Muslim

Dalam buku Ringkasan Kitab Adab yang ditulis oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub terdapat hadits yang menyebut mendatangi undangan merupakan hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, Rasulullah SAW bersabda,

"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendo'akan yang bersin" (HR Al-Bukhari)

3. Wajib Mendatangi Undangan Meskipun Berpuasa

Merujuk pada sumber sebelumnya, jika seseorang diundang dalam keadaan berpuasa, maka dia sebaiknya memenuhi undangan tersebut. Selain itu, dia juga disunnahkan untuk mendoakan tuan rumah yang mengundang dengan doa ampunan dan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda,

"Penuhilah undangan ini apabila kalian diundang untuk datang." Nafi' berkata, "Dan Abdullah bin Umar memenuhi undangan pernikahan dan undangan lainnya meskipun dia dalam keadaan berpuasa." (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan Ad-Darimi)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah undangan itu. Jika dia sedang berpuasa, maka doakanlah ia; dan jika tidak sedang berpuasa, maka makanlah." (HR Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud)

Dan didasarkan pada hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa dia berkata,

"Aku membuat makanan untuk Rasulullah SAW dan beberapa orang sahabat, tatkala makanan dihidangkan seorang lelaki berkata, 'Saya sedang berpuasa.' Maka, Rasulullah SAW bersabda, 'Saudaramu mengundangmu, dan sudah berusaha menjamu kamu. Berbukalah dan berpuasalah pada hari lain jika kamu mau'." (HR Ibnu Hajar dan Al-Baihaqi)

4. Tuan Rumah Berhak atas Tamu Tak Diundang

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan jika ada orang lain yang mengikutinya, meskipun tidak diundang, maka tuan rumah memiliki hak untuk menerima atau menolaknya, dan inilah yang beliau ucapkan pada tuan rumah.

Dari Abu Mas'ud RA, ia berkata, "Ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang bernama Abu Syu'aib, dan dia memiliki seorang budak yang pandai memasak daging. Dia berkata kepada budaknya, 'Buatlah makanan, aku akan mengundang Rasulullah SAW dan sahabat yang lain sebanyak lima orang. Maka, dia pun mengundang Rasulullah SAW dan empat sahabat lain. Dan ada satu orang lelaki yang mengikuti mereka.

Maka, Nabi SAW bersabda, 'Sesungguhnya kamu mengundang kami lima orang saja, dan ini seorang lelaki mengikuti kami. Jika kamu mau, kamu boleh mengizinkannya; dan jika kamu tidak mengizinkannya kamu boleh meninggalkannya. Lelaki itu berkata, Aku mengizinkannya'." (HR Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi)

5. Doa Tamu untuk Tuan Rumah ketika Selesai Makan

Di antara sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah ketika beliau menyantap makanan di rumah seseorang atau di tempat undangan, beliau berdoa untuk mereka yang mengundang. Berikut salah satu doa yang beliau ucapkan:

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِي

Allahumma At'imu man at'amani wa asqi man asqani.

Artinya: "(Ya Allah), berilah makan kepada orang yang memberiku makanan; dan berilah minum orang yang memberiku minuman." (HR Muslim, Ahmad, dan At-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Busr meriwayatkan bahwa ayahnya membuatkan makanan untuk Nabi SAW, dia mengundang Nabi SAW, dan beliau pun datang. Ketika Nabi SAW selesai makan, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُم

Allahumma ighfir lahum wa rhamhum, wa bārik lahum fī mā razaqtahum.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah mereka, rahmatilah mereka dan berkahilah mereka pada apa yang Engkau anugerahkan kepada mereka." (HR Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ad- Darimi)

6. Mendatangi Undangan yang Dilarang

Mengutip buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, beberapa hadits berikut menerangkan larangan menghadiri undangan yang berisi kemungkaran yang dilarang Allah SWT. Apabila menghadiri, berarti orang tersebut senang dengan kemungkaran.

Diriwayatkan dari Ali, ia berkata, "Aku memasak makanan, lalu mengundang Rasulullah SAW. Beliau datang lalu melihat banyak gambar di rumahku, beliau lantas berbalik pulang." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang seluruh perawinya adalah perawi Ash-Shahih)

Dalam riwayat lain dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa beriman pada Allah dan hari Akhir, janganlah duduk pada meja makan yang di atasnya diedarkan arak." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads