Apakah Ipar Termasuk Mahram? Ini Penjelasannya

Apakah Ipar Termasuk Mahram? Ini Penjelasannya

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Rabu, 26 Jun 2024 20:00 WIB
wanita muslim
Ilustrasi ipar. Foto: Getty Images/golfcphoto
Jakarta -

Rasulullah SAW dalam salah satu hadits pernah mengingatkan bahwa ipar adalah maut. Ipar merupakan saudara dari suami atau istri. Apakah ipar termasuk mahram?

Pengetahuan tentang mahram merupakan hal penting bagi setiap muslim. Hal ini karena berkaitan dengan pernikahan dan hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang dalam syariat.

Dinukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, secara bahasa mahram berasal dari kata haram yang berarti sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Adapun secara istilah mahram berarti orang yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun perbesanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipar Apakah Mahram?

Bagaimana dengan ipar yang berkedudukan sebagai saudara pasangan? Ipar juga merupakan orang yang haram untuk dinikahi sepanjang masih terikat pernikahan dengan pasangan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 23.

...وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ...

ADVERTISEMENT

Artinya: "...dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau...."

Akan tetapi, keharaman ini tidak permanen. Bila hubungan suami-istri dengan ipar sudah selesai, baik karena meninggal atau bercerai, ipar menjadi boleh dinikahi.

Maka dari itu, menurut Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam Fikih Wanita: Empat Mazhab, ipar tidak termasuk mahram.

Larangan Berduaan dengan Ipar

Karena bukan termasuk mahram, seorang kaum muslim harus hati-hati ketika berinteraksi dengan ipar. Mengutip buku Fikih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man, Rasulullah SAW bahkan pernah bersabda mengenai hal ini. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Hati-hatilah kalian memasuki tempat perempuan."

Seorang laki-laki dari kaum Anshar pun bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan al-hamwu (ipar)?"

Rasulullah menjawab, "Ipar adalah maut (kematian)." (HR Tirmidzi)

Dijelaskan, hadits ini menunjukkan keharaman berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram walaupun ia adalah ipar sendiri. Imam Abu al-Abbas al-Qurthubi berkata sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar,

"(Ipar) diserupai dengan maut (kematian) dalam hal keburukan dan kerusakannya, yakni hal itu adalah sesuatu yang haram, dan keharamannya sudah diketahui."

Imam Nawawi berkata bahwa berduaan dengan ipar bahkan lebih terlarang dibanding berduaan dengan lawan jenis lainnya. Ini karena biasanya manusia menganggap remeh hal ini.

"Biasanya, manusia menyepelekan masalah berduaan dengan ipar ini. Mereka berkhalwat (berduaan) dengan iparnya, itulah maut (kematian), dan itu lebih utama untuk dilarang dibandingkan dengan berduaan bersama orang lain."




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads