- Bacaan Doa Ziarah Kubur
- Hukum Ziarah Kubur
- Adab Saat Ziarah Kubur 1. Mengucapkan Salam dan Membaca Doa Ziarah Kubur 2. Tidak Memakai Sandal di Pemakaman 3. Boleh Menangis tapi Tidak Berlebihan 4. Berziarah dalam Posisi Berdiri 5. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan 6. Menyiramkan Air di Atas Kuburan 7. Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan
Ziarah kubur adalah suatu amalan yang umumnya dilakukan oleh seorang muslim sebagai bentuk kerinduan kepada sang jenazah. Selain itu, berziarah kubur juga telah dianjurkan dalam Islam sebagai pelajaran dan pengingat akan kematian.
Salah satu sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan dilakukan saat seseorang berziarah kubur adalah mendoakan si penghuni kubur. Berikut adalah bacaan doa ziarah kubur yang dapat diamalkan untuk para penghuni kubur sesama muslim.
Bacaan Doa Ziarah Kubur
Mengutip buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, orang yang berziarah kubur disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada penghuni kuburan sesama muslim, membaca Al-Qur'an, dan membaca doa ziarah kubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam mengcapkan salam hendaknya menghadap wajah mayat, lalu mengucapkan sesuatu yang telah diajarkan oleh Nabi SAW kepada para sahabatnya ketika mereka berziarah kubur,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحِقُونَ.
Arab Latin: Assalamuʿalaykum dara qawmin mu'miniin, wa inna in syaa Allah bikum lahiqun.
Artinya: "Keselamatan atas kalian di tempat orang-orang mukmin dan kami insya Allah menyusul kalian,"
Setelah itu, dilanjutkan membaca doa ziarah kubur berikut:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى بِكُمْ لاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَة
Arab Latin: Assalamu 'ala ahlil diyari minalmu'minin walmuslimin wa inna in sha'a Allah ta'ala bikum lahiqun, as'alu Allah lana wa lakumu al'afiyah.
Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua."
Setelah membaca doa ziarah kubur, dianjurkan pula untuk membacakan surah pendek dari Al-Qur'an. Pahala dari amalan ini diberikan kepada orang yang mengunjungi kubur, sementara mayat yang dikunjungi diharapkan turut mendapatkan rahmat.
Hukum Ziarah Kubur
Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili disebutkan bahwa, ziarah kubur sangat dianjurkan bagi kaum laki-laki sebagai pelajaran dan peringatan akan kematian, sedangkan bagi perempuan adalah makruh hukumnya.
Sebab, hukum ziarah bagi perempuan awalnya diharamkan dan dilarang, lalu hukum tersebut dihapus dan diganti sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur maka ziarahilah!"
Dimakruhkannya perempuan untuk berziarah kubur adalah karena kaum perempuan sering kali menangis dan berteriak saat ziarah kubur, sebab perasaannya yang sangat lembut, hingga banyak meronta, dan sulit untuk menghadapi musibah. Namun, hal ini tidak sampai diharamkan seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu 'Athiyyah,
"Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami dengan keras."
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
"Allah SWT melaknat wanita yang sering berziarah kubur." (HR. Tirmidzi)
Adapun hukum ziarah kubur bagi orang kafir adalah dibolehkan. Sementara itu, untuk waktu berziarah, Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada waktu khusus untuk berziarah kubur.
Akan tetapi, dikhususkan ziarah kubur pada hari Jumat karena keutamaannya sebagai hari yang baik dan hari libur bagi umat Islam.
Adab Saat Ziarah Kubur
Selain membaca doa ziarah kubur, terdapat adab-adab yang yang wajib diketahui oleh umat Islam saat berziarah kubur, yang dirangkum dari buku Pintar 50 Adab Islam yang ditulis oleh Arfian.
1. Mengucapkan Salam dan Membaca Doa Ziarah Kubur
Disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam dan membaca doa ziarah kubur yang telah dipaparkan sebelumnya kepada penghuni kuburan muslim.
Adapan saat mengucapkan salam hendaknya menghadap wajah mayat, sedangkan saat membaca doa ziarah kubur hendaknya menghadap kiblat.
2. Tidak Memakai Sandal di Pemakaman
Saat berziarah, hendaknya tidak memakai alas kaki saat berjalan di area pemakaman. Hal ini bertujuan untuk menghormati penghuni kubur. Menurut pendapat para ulama, hukum memakai sandal saat berjalan di pemakaman adalah makruh.
Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaslah sandalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah SAW maka dia melepas dan melempar sandalnya." (HR. Abu Daud)
3. Boleh Menangis tapi Tidak Berlebihan
Rasulullah SAW pun pernah menangis ketika menziarahi kubur, karena memang merupakan hal yang wajar dan dibolehkan. Namun, hendaknya tidak menangis secara berlebihan ketika ziarah kubur, seperti dengan meratapi, meraung-raung, hingga merobek baju dan sebagainya.
4. Berziarah dalam Posisi Berdiri
Disunnahkan saat berziarah dalam keadaan berdiri, begitu juga saat berdoa dianjurkan dengan posisi berdiri.
5. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan
Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim)
Sedangkan jika berjalan di samping atau di antara kuburan, hal itu dibolehkan.
6. Menyiramkan Air di Atas Kuburan
Menyiramkan air di atas kuburan adalah hal yang dibolehkan, dan Rasulullah SAW pun pernah melakukannya.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud)
7. Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan
Tradisi menaburkan bunga di atas kuburan tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Para ulama menyatakan bahwa hal ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.
Pada dasarnya, seorang muslim tidak pantas mengikuti tradisi dan kebiasaan kaum kafir. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad)
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI