Setiap aktivitas yang dilakukan, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa. Termasuk dalam masuk dan keluar kamar mandi.
Pasalnya, beberapa orang menyepelekan hal tersebut. Padahal doa di kamar mandi sangat dianjurkan untuk meminta pertolongan dan ridho dari Allah SWT agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan. Karena kamar mandi adalah salah satu tempat yang juga dihuni oleh jin.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits, Ali RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatas antara jin dengan aurat bani Adam (manusia) manakala seorang di antara mereka masuk ke kamar mandi, adalah agar ia mengucapkan 'Bismillah'," (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Doa Masuk Kamar Mandi
Mengutip buku Dahsyatnya Amalan 24 Jam Rosululloh karya Abu Najib Abdillah, berikut doa masuk ke dalam kamar mandi yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bacalah doa tersebut dengan keras sampai terdengar oleh orang lain. Jangan lupa gunakan kaki kiri untuk melangkah masuk ke dalamnya.
اÙÙÙÙÙÙÙ Ù٠إÙÙÙÙ Ø£ÙØ¹ÙÙØ°Ù ØšÙ٠٠٠اÙÙØ®ÙØšÙØ«Ù ÙÙØ§ÙÙØ®ÙØšÙØ§ØŠÙØ«Ù
Allahumma innii a'uudzubika minal khubutsi wal khabaaits
Artinya: "Sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari (godaan) setan laki-laki dan setan perempuan."
Doa Keluar Kamar Mandi
Jika sudah selesai, jangan lupa untuk membaca doa kembali. Gunakan kaki kanan untuk keluar dari kamar mandi sambil membaca doa sebagai berikut:
غÙÙÙØ±ÙاÙÙÙ٠اÙÙØÙÙ ÙØ¯Ù ÙÙÙÙ٠اÙÙÙØ°ÙÙÙ Ø§ÙØ°ÙÙÙØšÙ عÙÙÙ٠اÙÙØ§ÙذÙÙ ÙÙØ¹ÙاÙÙØ§ÙÙÙÙ
Ghufranaka Alhamdulillahilladzi adzhaba 'annil adzaa wa'aafaanii
Artinya: "Dengan mengharap ampunan-Mu, segala puji milik Allah yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah mensejahterakan."
Adab di Kamar Mandi
Dalam Islam, berbicara dalam kamar mandi adalah suatu perbuatan yang sebaiknya dihindari. Hal ini didasarkan pada prinsip menghormati tempat-tempat yang memiliki kaitan dengan ritual kebersihan dan menjaga kesucian dalam ibadah. Namun, perlu diingat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Mayoritas ulama menganggap bahwa berbicara dalam kamar mandi tidak dilarang secara mutlak, tetapi lebih baik dihindari karena kamar mandi adalah tempat yang dianggap kurang pantas untuk berbicara. Beberapa ulama berpendapat bahwa jika berbicara dalam kamar mandi diperlukan atau berkaitan dengan keperluan yang mendesak (seperti jika ada kebutuhan komunikasi yang mendesak), maka boleh dilakukan dengan syarat tetap menjaga kehormatan tempat dan menahan diri dari percakapan yang tidak pantas.
Namun, ada juga pandangan yang lebih ketat yang menganggap bahwa berbicara dalam kamar mandi adalah perbuatan yang tidak dianjurkan sama sekali, kecuali dalam keadaan darurat yang memerlukan komunikasi.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari:
ÙÙØ¯ رÙÙ Ø§ØšÙ ØØšØ§Ù ÙØºÙر٠خؚر اÙÙÙÙ Ø¹Ù Ø§ÙØªØØ¯Ø« عÙÙ Ø§ÙØºØ§ØŠØ·
"Ibnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoran" (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz.1, hal.12).
Sementara Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
(ÙÙØ§ ÙØªÙÙÙ
) Ø£Ù ÙÙØ±Ù ÙÙ Ø¥ÙØ§ ÙÙ
ØµÙØØ© تÙÙÙ
ØØ§Ù Ø®Ø±ÙØ¬ ØšÙ٠أ٠غا؊ط ÙÙÙ ØšØºÙØ± Ø°ÙØ± أ٠رد Ø³ÙØ§Ù
ÙÙÙÙÙ Ø¹Ù Ø§ÙØªØØ¯Ø« عÙÙ Ø§ÙØºØ§ØŠØ· ÙÙ٠عطس ØÙ
د ØšÙÙØšÙ ÙÙØ· ÙÙ
جاÙ
Ø¹Ø ÙØ¥Ù تÙÙÙ
ÙÙÙ
ÙØ³Ù
ع ÙÙØ³Ù ÙÙØ§ ÙØ±Ø§ÙØ© أ٠خ؎٠ÙÙÙØ¹ Ù
ØØ°Ùر ØšØºÙØ±Ù ÙÙÙØ§ اÙÙÙØ§Ù
ÙØ¬Øš Ø£Ù
ا Ù
ع عدÙ
Ø®Ø±ÙØ¬ ØŽÙØ¡ ÙÙÙØ±Ù ØšØ°ÙØ± Ø£Ù ÙØ±Ø¢Ù ÙÙØ·
"Hendaknya tidak berbicara, maksudnya dimakruhkan berbicara kecuali karena adanya maslahat, saat keluarnya air kencing atau kotoran, meski dengan selain dzikir atau berupa menjawab salam, karena larangan berbicara saat membuang hajat. Bila ia bersin, hendaknya memuji Allah di hati seperti orang yang berhubungan intim. Jika ia berbicara dan tidak memperdengarkan dirinya maka tidak ada hukum makruh, atau bila khawatir terjadinya hal yang berbahaya dengan tanpa berbicara, maka hukumnya wajib. Adapun saat tidak keluar kotoran apa pun, maka makruh hanya berupa ucapan dzikir atau ayat al-Quran" (Syekh Ibnu Hajar al-haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.1, hal.170).
Adab tidak berbicara di kamar mandi juga tercantuk dalam kitab Hasyiyah al-Bujarimi dan Fath al-Wahhab:
(Ù) Ø£Ù (ÙØ³Ùت) ØØ§Ù ÙØ¶Ø§Ø¡ ØØ§Ø¬ØªÙ Ø¹Ù Ø°ÙØ± ÙØºÙØ±Ù ÙØ§ÙÙÙØ§Ù
Ø¹ÙØ¯Ù Ù
ÙØ±ÙÙ Ø¥ÙØ§ ÙØ¶Ø±Ùرة ÙØ¥Ùذار أعÙ
Ù ÙÙ٠عطس ØÙ
د اÙÙ٠تعاÙÙ ØšÙÙØšÙ ÙÙØ§ ÙØØ±Ù ÙØ³Ø§ÙÙ
"Hendaknya diam saat membuang hajatnya dari dzikir dan lainnya, maka berbicara saat buang hajat adalah makruh kecuali karena darurat seperti memperingatkan orang buta. Jika ia bersin, maka memuji Allah di dalam hati dan tidak menggerakan lisannya."
(ÙÙÙÙ: ØØ§Ù ÙØ¶Ø§Ø¡ ØØ§Ø¬ØªÙ) ÙÙØ³ ØšÙÙØ¯ ÙØ§ÙÙ
عتÙ
د اÙÙØ±Ø§ÙØ© ØØ§Ù ÙØ¶Ø§Ø¡ ØØ§Ø¬ØªÙ ÙÙØšÙÙ ÙØšØ¹Ø¯Ù ÙØ£Ù Ø§ÙØ¢Ø¯Ø§Øš ÙÙÙ
ØÙØ ÙØ¥Ù ÙØ§Ù ÙØ¶ÙØ© ÙÙØ§Ù
Ø§ÙØŽÙØ®ÙÙ Ù
ا Ù
؎٠عÙÙÙ Ø§ÙØŽØ§Ø±Ø ØŽÙØšØ±Ù. (ÙÙÙÙ: ÙØ§ÙÙÙØ§Ù
Ø¹ÙØ¯Ù Ù
ÙØ±ÙÙ) ÙÙ٠ؚاÙÙØ±Ø¢Ù Ø®ÙØ§Ùا ÙÙØ£Ø°Ø±Ø¹Ù ØÙØ« ÙØ§Ù ØšØªØØ±ÙÙ
Ù Ø Ù.
"Ucapan Syekh Zakariyya; saat buang hajat; ini bukan qayyid, maka pendapat yang dibuat pegangan adalah makruhnya berbicara saat memenuhi hajat (keluarnya kotoran), sebelum dan setelahnya, karena etika kembali kepada tempat, meski petunjuk ucapan dua guru besar (Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi'i) adalah pendapat yang didukung oleh pensyarah (Syekh Zakariyya). Keterangan dari Imam al-Syaubari. Ucapan Syekh Zakariyya; maka berbicara saat buang hajat makruh; meski dengan ayat al-Quran, berbeda dengan imam al-Adzra'i yang mengatakan hukumnya haram. Keterangan dari Imam al-Halabi" (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid linaf'il 'Abid, juz.1, hal.56).
Penting untuk dicatat bahwa prinsip-prinsip ini diambil untuk menjaga kesucian, kebersihan, dan rasa hormat terhadap tempat-tempat yang memiliki kaitan dengan kebersihan diri dan ritual ibadah. Meskipun ada perbedaan pendapat, menjaga adab dalam setiap situasi adalah hal yang ditekankan dalam Islam. Jadi, jika memungkinkan, sebaiknya hindari berbicara dalam kamar mandi dan memilih tempat yang lebih tepat untuk berkomunikasi.
Demikian doa masuk kamar mandi dan keluar kamar mandi serta adabnya. Semoga dapat membantu detikers.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis