Tradisi Ziarah Kubur untuk Muslim, Ini Penjelasan Haditsnya

Tradisi Ziarah Kubur untuk Muslim, Ini Penjelasan Haditsnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 28 Okt 2022 14:15 WIB
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Prabowo berziarah ke makam Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk melepas kangen.
Tradisi Ziarah Kubur untuk Muslim. Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ziarah kubur sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak lama. Makam yang umumnya dikunjungi pun tak lain adalah kuburan orang tua, keluarga yang wafat, hingga kuburan orang saleh seperti wali atau ulama.

Tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur sehingga bisa dilaksanakan kapan saja. Tetapi masyarakat Indonesia biasa mengunjungi makam saat hari tertentu, misalnya menjelang bulan Ramadan atau saat hari raya Idul Fitri.

Dilihat dari definisinya, Firman Arifandi, Lc., MA dalam bukunya A-Z Ziarah Kubur dalam Islam memaparkan ziarah kubur secara etimologi berasal dari bahasa Arab "zaara-yazuuru-ziyarotan" yang bermakna berkehendak mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku yang sama, istilah ziarah kubur bisa diartikan dengan mengunjungi kuburan dari kerabat, kawan, saudara atau siapapun baik kuburan yang muslim atau kafir. Kaum muslimin umumnya melakukan ziarah kubur untuk mendoakan yang meninggal, mengenangnya serta melakukan tafakur atas hikmah kematian.


Rasulullah pada awalnya melarang para sahabat untuk mengunjungi makam, sebab merupakan kebiasaan orang jahiliyah zaman dahulu, dan dikhawatirkan akan berbuat syirik juga melontarkan kata-kata batil seperti jahiliyah.

ADVERTISEMENT


Seiring berjalannya waktu, Islam semakin berkembang dan keimanan para sahabat bertambah teguh. Dengan izin Allah, Nabi SAW pun membolehkan para sahabat untuk berziarah kubur.

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:


كُنْتُمْ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَزُورُوهَا


Artinya: "Aku dulu pernah melarang kalian berziarah kubur, dan kini berziarahlah". (HR Muslim)


Dikutip dari Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 2 oleh Syaikh Salim, pelarangan Nabi SAW untuk ziarah kubur pada sebelumnya di mansukh (dihapuskan) dengan hadits di atas.


Dengan begitu perintah Rasul untuk berziarah kubur dalam hadits tersebut hanyalah sebatas anjuran dan himbauan. Lantaran perintah tersebut datang setelah adanya larangan, sehingga hal itu dimaksudkan untuk pembolehan, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fiqih.


Dijelaskan dalam buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah oleh M. Nashiruddin Al-Albani, hadits di atas ada makna tambahan dari periwayatan rawi lainnya.


Imam Ahmad menyampaikan hikmah anjuran ziarah kubur dari Nabi SAW dimaksudkan bisa menambah kebaikan dan mengingatkan manusia kepada akhirat.


An-Nasa'i meriwayatkan tambahan bahwa barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahi makam, maka ziarahi dan jangan mengucapkan kata-kata batil. Demikian ziarah kubur juga menambah kebaikan.


Masih dari Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah, diterangkan hikmah lain dari ziarah kubur, yaitu mengingat kematian dan orang mati, serta meyakini bahwa tempat kembali hanyalah surga atau neraka.


Tujuan lainnya bisa mendatangkan manfaat kepada jenazah berupa doa kesejahteraan dan permohonan ampun untuknya. Tercantum dalam hadits Rasulullah dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah pada akhir malam pergi ke kuburan Baqi, dan berdoa:


السَّلَامُ علَيْكُم دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُمْ ما تُوعَدُونَ ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَاحِقُونَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ


Artinya: "Salam sejahtera bagi kalian semua, wahai para penghuni perkampungan orang-orang mukmin, dan akan datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian, kelak pada waktu yang telah ditentukan. Dan sesungguhnya kami, insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, berikanlah ampunan kepada para penghuni kuburan Baqi'ul Gharqad". (HR Muslim)




(lus/lus)

Hide Ads