Niat Sholat Qobliyah Jumat dan Penjelasan Hukumnya

Niat Sholat Qobliyah Jumat dan Penjelasan Hukumnya

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Jumat, 22 Sep 2023 11:45 WIB
Niat salat sunnah.
Ilustrasi sholat qobliyah Jumat. (Foto: Masjid Pogung Dalangan/ Unsplash)
Jakarta -

Umat Islam tidak hanya melakukan sholat wajib, namun juga sholat sunah. Salah satu sholat sunah yang biasa dilakukan oleh kaum muslim adalah sholat sunah qobliyah Jumat.

Sholat qobliyah Jumat yang dapat diamalkan adalah sholat sunnah mutlak. Dikutip dari buku Panduan Shalat Sunah Lengkap yang ditulis oleh KH. Muhammad Sholikhin, sholat ini bisa dilakukan sebanyak dua atau empat rakaat sebagaimana melaksanakan sholat sunah qobliyah Zuhur. Berikut bacaan niatnya.

Niat Sholat Sunnah Qobliyah Jumat

Jika ingin melaksanakan sholat sunah mutlak sebelum Jumat, maka seorang muslim hanya perlu mengucapkan kalimat berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

أُصَلَّى سُنَّةَ رَكْعَتَيْنِ مُطْلَقًا لِلَّهِ تَعَالَى, أَللَّهُ أَكْبَرُ

Arab-latin: Ushalli sunnata rak'ataini muthlaqan lillâhi ta'âlâ. Allâhu akbar

ADVERTISEMENT

Artinya: "Aku niat shalat sunah mutlak dua rakaat karena Allah ta'ala. Allahu akbar."

Hukum Pelaksanaan Sholat Qobliyah Jumat

Pelaksanaan sholat sunah qobliyah Jumat masih menjadi perdebatan di antara umat Islam. sebagian di antara mereka menyatakan sholat qabliyah Jumat itu ada, sedangkan sebagian yang lain menganggapnya sebagai bid'ah.

Namun, dalam suatu riwayat hadits dikatakan bahwa sebelum sholat Jumat, terdapat sholat sunah mutlak yang boleh dilaksanakan kapan saja, termasuk dilakukan sebelum sholat Jumat, boleh dilakukan semampunya hingga khatib naik mimbar.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ، ثُمَّ انْصَتَ حَتَّى يَقُرِغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّام. مسلم ٢ : ٥٨٧

Artinya: Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa mandi di hari Jumat kemudian datang ke sholat Jumat, lalu sholat seberapa ia mampu, kemudian diam (mendengarkan khutbah) sehingga khatib selesai berkhutbah, lalu sholat bersama imam, niscaya diampuni dosanya antara dua Jumat dan tiga hari sesudahnya." (HR Muslim)

Begitu pula yang terdapat pada kitab hadits Abu Dawud dan Sahih Bukhari, yang menyatakan bahwa terdapat sholat sunah qobliyah Jumat seperti sholat sunah qobliyah Zuhur, yaitu dua atau empat rakaat.

Didukung juga oleh Imam Syafi'i yang menyatakan dalam Kitab Al-Umm yang menjelaskan bahwa sholat sunah qobliyah Jumat dua rakaat atau lebih mulai dilakukan umum sejak masa khalifah Umar bin Khattab RA. "Sholat sunah qobliyah Jumat pada dasarnya adalah sholat sunah sebelum khotbah Jumat, yakni sholat sunah di antara azan dan iqomah." (HR Bukhari Muslim)

Selain sholat qobliyah Jumat, sesaat memasuki masjid untuk sholat Jumat, muslim juga bisa mengamalkan sholat tahiyatul masjid atau sholat masuk masjid. Dikutip dari Buku Saku Dirasat Islamiyah karya KH Mahir M Soleh, dkk., sholat tahiyatul masjid dapat dilakukan sebelum duduk, baik pada hari Jumat maupun hari-hari lainnya, baik pada siang hari maupun malam.

Saat memasuki waktu sholat Jumat dan saat khutbah dimulai, sholat sunah tahiyatul masjid masih diperbolehkan dilakukan. Hal ini didasarkan pada hadits yang dikutip dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.

وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ ، فَقَالَ: صَلَّيْتَ؟ قَالَ: لَا قَالَ: قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Jabir RA berkata: Ada seorang laki-laki masuk pada waktu sholat Jumat di saat Nabi SAW sedang berkhutbah. Maka bertanyalah beliau, "Engkau sudah sholat?" Lalu ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdirilah dan sholatlah dua rakaat." (Muttafaq 'Alaih)

Meski demikian, menurut buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari, salah satu syarat sah untuk melaksanakan sholat sunnah tahiyatul masjid adalah tidak melalaikan sholat berjamaah.

Untuk itu, sholat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid dapat diamalkan selama tidak meninggalkan sholat Jumat. Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA,

إذا أُقِيِّمَتِ الصَّلَاة فَلَا صَلاة إلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Artinya: "Jika sudah diserukan iqomah sholat, maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu." (HR Muslim)




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads