Sholat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki muslim yang sudah baligh. Apabila terpaksa meninggalkannya karena uzur, ada pengganti sholat Jumat bagi laki-laki yang bisa dikerjakan.
Sholat Jumat adalah sholat yang dilaksanakan pada hari Jumat sebagai pengganti salat Dzuhur, sebagaimana dijelaskan dalam buku Belajar Menunaikan Salat Lima Waktu Sesuai Tuntunan Rasulullah yang disusun oleh Darul Insan.
Sholat Jumat adalah salat khusus yang dilakukan oleh umat Islam untuk memperingati hari yang dianggap suci. Salat ini umumnya dikerjakan oleh laki-laki, dan diwajibkan untuk yang sudah baligh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Perintah Sholat Jumat
Dalil sholat Jumat termaktub dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Jumu'ah ayat 9, yang bunyinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah SWT dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Adapun, dalil sholat Jumat dalam hadits bersandar pada riwayat Hafshah. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap laki-laki yang telah baligh diwajibkan melaksanakan sholat Jumat." (HR Ath-Thahawi)
Beberapa hadits nabi turut menjelaskan sejumlah peristiwa yang terjadi pada hari Jumat. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jumat adalah sebaik-baik hari kala mentari terbit. Nabi Adam diciptakan pada hari Jumat. Demikian pula ketika dimasukkan dan dikeluarkan dari surga. Dan tidak akan terjadi kiamat, kecuali pada hari Jumat." (HR Muslim)
Hukum Sholat Jumat
Ustadz Syamsuddin Noor, dalam bukunya yang berjudul Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi menjelaskan bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim.
Dari Thariq Ibn Shihab, Rasulullah SAW bersabda,
الْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: "Sholat Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap muslim." (HR Abu Daud)
Begitu pun dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Jumu'ah di atas yang menyerukan agar orang-orang melaksanakan sholat Jumat untuk mengingat Allah SWT.
Ancaman bagi Orang Meninggalkan Sholat Jumat
Seperti dijelaskan dalam sumber sebelumnya, hukum sholat Jumat adalah wajib. Sehingga barang siapa yang meninggalkan sholat Jumat bukan karena halangan tertentu, dirinya tentu sudah melakukan sebuah dosa besar.
Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, kaum-kaum yang meninggalkan sholat Jumat hendaknya mereka berhenti. Atau Allah akan menutup hati mereka lalu kalian akan menjadi orang yang lupa (mengingat Allah)." (HR Muslim)
Begitu pun dalam hadits lain dari Abu Al-Ja'd Adh-Dhomri, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena menganggap remeh maka Allah akan menutup hatinya." (HR Tirmidzi)
Selain itu, dalam buku Ketentuan Salat Jamaah dan Salat Jumat oleh M. Basuki, juga dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka ia termasuk golongan orang munafik.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW ini, "Barang siapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur (alasan yang sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik."
Pengganti Sholat Jumat bagi Laki-Laki
Jika seseorang laki-laki karena halangan tertentu tidak bisa mengikuti sholat Jumat berjamaah di masjid, maka ia harus menggantinya dan bukan meninggalkannya. Lalu apa pengganti sholat Jumat bagi laki-laki?
Ditinggalkannya sholat Jumat tersebut harus karena alasan yang diperbolehkan oleh agama. Dalam sebuah hadits yang diambil dari buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat berikut adalah orang-orang yang tidak wajib sholat Jumat:
1. Budak atau hamba sahaya
2. Wanita
3. Musafir
4. Anak-anak
5. Orang sakit
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW, yang artinya, "Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka sholat Jumat kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak, dan hamba sahaya." (HR Ad-Daruquthni)
Untuk menggantinya terdapat dua pendapat, yakni tetap sholat Jumat dua rakaat walaupun sendirian dan tanpa khutbah ataupun bisa menggantinya dengan sholat Dzuhur empat rakaat.
Hal ini didasarkan pada pendapat 'Abdullah bin 'Abbas (Kasyful Ghummah dan Al-Mannar juz 7), Dawud bin Ali Ad-Dhahiri, Qasyani, Hasan bin Shalih, dan disepakati pula oleh Imam Ahmad Muhammad Syakir dalam ta'liq-nya (komentarnya) terhadap kitab Al- Muhalla karangan Ibnu Hazm Al-Andalusiy juz 5.
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa sholat Jumat itu hanya sah dikerjakan dengan berjamaah. Bagi orang-orang yang ketinggalan sholat Jumat wajib mengerjakan sholat Dzuhur 4 rakaat, karena menurut jumhur ulama sholat Jumat itu diwajibkan menjadi pengganti sholat Dzuhur, dan bukan kewajiban yang asal.
Hukum inilah yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Qadir ar Rahbawi dalam kitabnya As Salatu 'alal Mazahibil Arba'ah, yang diambil dari buku Fiqh As Shalah Lil Banin: Fikih Salat untuk Anak-Anak oleh Hasbullah.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa