Mengutip buku Ilmu Dakwah oleh Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag., kewajiban dakwah seperti yang dikatakan oleh A. Hasyimi sesungguhnya bukanlah tugas kelompok khusus di mana orang lain terbebas dari tanggung jawab. Sebagaimana muslim diberikan tanggung jawab seperti salat, zakat, jujur, maka setiap muslim juga wajib memindahkan keimanan di dalam hati yang kosong dan menuntun orang ke jalan Allah yang lurus.
Adapun dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa hukum berdakwah bagi muslim bisa menjadi fardhu 'ain dan fardhu kifayah (bersama). Pendapat tersebut dipelopori oleh Muhammad Abu Zahrah. Menurutnya, fardhu ain adalah dakwah yang dilakukan secara individual. Sedangkan fardhu kifayah, adalah dakwah yang dilakukan secara kolektif.
Berikut ini adalah ayat-ayat yang menjelaskan mengenai kewajiban dakwah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
QS. An-Nahl 125
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk."
QS. Ali Imran 104
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
QS. Al-Maidah 78-79
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْۢ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ عَلٰى لِسَانِ دَاوٗدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۗذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ
Artinya: "Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas." (78)
كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنْكَرٍ فَعَلُوْهُۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ
Artinya: "Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat." (79)
Dalam buku Ilmu Dakwah tadi, disebutkan tentang ahli fiqih yang berpendapat mengenai ayat-ayat di atas bahwa "pada dasarnya, perintah itu menunjukkan kewajiban, dengan demikian sangat jelas bahwa perintah berdakwah dalam ayat tersebut adalah wajib." Bassam juga berpendapat bahwa setiap muslim pasti memiliki kemampuan (sekecil apapun) untuk andil dalam kemajuan Islam. Sehingga muslim harus menyampaikan dakwah. Kalangan umat Islam sendiri harus memiliki kelompok yang menekuni ilmu agama untuk mempertahankan pemikiran-pemikiran Islam yang ada.
Selanjutnya, mengutip buku Tafsir Maudhui Sosial terbitan Program Studi Ilmu Al-Quran, dalam Islam tidak diwajibkan untuk memaksa orang agar beriman kepada Allah. Umat Islam hanya diwajibkan untuk berdakwah seperti yang disebutkan oleh ayat-ayat di atas. Perihal dakwah itu nantinya diterima atau tidak oleh orang yang diajak berdakwah, itu adalah urusan Allah SWT.
Berdasarkan buku tersebut, hal ini dipraktikkan oleh sahabat Umar bin Khattab ketika mengajak salah seorang wanita Nasrani tua untuk masuk Islam. Umar berkata "Masuklah ke dalam Islam, maka engkau akan selamat" Kemudian wanita tersebut enggan. Umar kemudian membaca ayat laa ikraha fi ad-din (tidak ada paksaan masuk agama Islam).
Demikianlah dalil yang membahas tentang kewajiban berdakwah bagi umat muslim.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi