×
Ad

Daftar Larangan Masa Taaruf Murid Madrasah 2026, Waspada Kena Sanksi!

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 07 Jul 2026 07:30 WIB
Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Pada pertengahan Juli 2026, masa taaruf murid madrasah (Matamuda) 2027-2027 akan digelar. Kementerian Agama (Kemenag) menekankan, tindak perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan lainnya yang berbahaya dan merendahkan martabat murid dilarang pada pelaksanaan Matamuda.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK Madrasah) Kemenag, Sholla Taufiq, dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 pada kanal YouTube Pendis Channel, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (7/7/2026).

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," ujar Sholla.

Daftar Larangan Matamuda Madrasah 2026

Berdasarkan Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027, berikut sejumlah hal yang dilarang pada pelaksanaan Matamuda:

  • Dilarang melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali sesuai ketentuan pelibatan murid pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matamuda 2026/2027
  • Dilarang melakukan perundungan atau tindak kekerasan dalam bentuk apa pun
  • Dilarang melakukan khalwat dan ikhtilat (berduaan lawan jenis dan bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa pengawasan), atau situasi lain yang mengarah pada pergaulan bebas
  • Dilarang membiarkan tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan tindak asusila tanpa pengawasan
  • Dilarang memberikan tugas maupun atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran
  • Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan atau merendahkan harga diri murid.

Berdasarkan prinsip pelaksanaannya, masa taaruf murid madrasah tidak boleh memuat kegiatan yang bersifat menghukum, mempermalukan, merendahkan martabat murid, atau membahayakan keselamatan. Lebih lanjut, murid baru tidak boleh diberikan tugas, atribut, maupun perlakuan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan.

Sanksi Pelanggaran Matamuda Madrasah 2026

Berikut sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis masa taaruf murid madrasah 2026-2027:

  • Kepala atau wakil kepala madrasah dapat memberikan sanksi kepada panitia Matamuda yang melanggar ketentuan larangan, berupa teguran tertulis dan/atau tindakan lain yang bersifat edukatif
  • Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, kepala Kantor
    Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau pengurus yayasan dapat
    memberikan sanksi kepada kepala atau wakil kepala madrasah berupa:
    • Teguran tertulis
    • Penundaan atau pengurangan hak
    • Pembebasan tugas dan/atau pemberhentian sementara/pemberhentian tetap dari jabatan
  • Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah
  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa rekomendasi peninjauan level akreditasi dan/atau pemberhentian bantuan dari pemerintah
  • Jika terjadi perundungan, kekerasan, maupun pelecehan seksual dalam Matamuda, maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengenalan Perundungan-Kekerasan dan Pencegahan

Madrasah sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan termasuk materi yang akan disampaikan pada masa taaruf murid madrasah. Diharapkan, murid baru dapat jauh dari tindak bullying maupun cyberbullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba, serta mendapat penguatan literasi digital.

Pada materi ini, murid di antaranya belajar berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, digital, penelantaran dan pengucilan sosial; ekstremisme; tindak pelecehan seksual; serta langkah-langkah pencegahannya.

Murid baru juga akan belajar mengenal bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), bahaya dan langkah pencegahan rokok serta narkoba, dan lain-lain.

Simak petunjuk teknis dan panduan resminya, unduh dengan klik di bawah ini.



Simak Video "Video Guru Madrasah Curhat ke DPR: Sekolah Pakai Smart TV, Kami Hanya Melihat"

(twu/faz)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork