Buat kamu yang jalanin usaha sendiri, urusan pajak sering jadi bagian paling bikin pusing. Apalagi sejak sistem pelaporan beralih ke Coretax, banyak pemilik UMKM yang masih bingung cara praktiknya. Ada cara buat kuasai ini tanpa harus terus-terusan bergantung ke jasa konsultan luar.
Bukan Sekadar Teori, Tapi Praktik Pelaporan Sungguhan
Professional Smart Class Batch 22, Pelatihan Brevet Pajak AB plus Sertifikasi CTT dan CCP, dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi perpajakan yang benar-benar aplikatif. Materinya mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh Pasal 21 sampai 26, PPh Orang Pribadi dan Badan, PPN dan PPnBM, Bea Meterai, akuntansi perpajakan, tax planning, sampai praktik pengisian SPT Masa dan Tahunan langsung lewat aplikasi Coretaxify.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cocok Buat Pemilik UMKM sampai Karyawan Kantoran
Program ini terbuka untuk staff administrasi keuangan, accounting dan finance officer, tax staff atau konsultan pajak, instansi pemerintah, pelaku UMKM dan business owner, mahasiswa dan fresh graduate, sampai profesional yang ingin meningkatkan kompetensi pajaknya. Buat pemilik UMKM, ini artinya kamu bisa paham alur pelaporan pajak usahamu sendiri, bukan cuma menyerahkan semuanya ke pihak lain.
Setelah lulus, peserta mendapat e-modul, sertifikat Brevet AB dalam bentuk softfile dan hardfile, sertifikat CTT hardfile yang diterbitkan Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia dengan izin resmi Kemenkumham, akses aplikasi Coretaxify, rekaman pembelajaran, konsultasi selama dan pasca pelatihan, sampai jaringan komunitas profesional pajak.
Kelas berlangsung tiap Senin dan Selasa, mulai 21 September sampai 1 Desember 2026, pukul 18.30 sampai 20.30 WIB, secara Online lewat Zoom, sebanyak 22 kali pertemuan.Daftar sekarang di detikevent dan urus pajak usahamu sendiri tanpa khawatir.
