Penerimaan peserta didik baru atau PPDB madrasah 2026/2027 tengah dibuka di berbagai daerah sampai Juli 2026 mendatang. Jelang masa pendaftaran, simak aturan jalur reguler PPDB madrasah beserta batas usia minimal hingga mekanisme seleksi yang berlaku.
Di lingkungan madrasah negeri dan swasta, penyelenggaraan PPDB kini dikenal dengan nama resmi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, secara umum terdapat tiga jalur PMBM, yakni jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur reguler memiliki kuota murid baru terbanyak, dengan adanya ketentuan kuota jalur prestasi dan jalur afirmasi masing-masing maksimal 15 persen dari daya tampung murid yang diterima.
Batas Usia Minimal PPDB Madrasah
Berikut batas usia minimal calon murid baru pada pendaftaran PMBM 2026/2027:
- Batas usia minimal masuk RA:
- 4-5 tahun untuk kelompok A
- 5-6 tahun untuk kelompok B, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang
- Batas usia minimal masuk MI:
- Anak 7 tahun wajib diterima sebagai murid, dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombel yang ditetapkan
- Anak usia kurang dari 6 tahun dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar bisa diterima, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau guru madrasah/sekolah jika psikolog tidak tersedia
- Batas usia minimal masuk MTs:
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili calon murid
- Murid berkebutuhan khusus dapat diterima tanpa mempertimbangkan faktor usia di MTs penyelenggara pendidikan inklusi
- Batas usia minimal masuk MA:
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili calon murid
- Murid berkebutuhan khusus dapat diterima tanpa mempertimbangkan faktor usia di MA penyelenggara pendidikan inklusi
Seleksi PPDB Madrasah
Secara umum, juknis PMBM 2026/2027 Kemenag menerangkan tata cara seleksi PMBM per jenjang sebagai berikut:
RA
Seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan usia calon murid.
MI
Seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia seusia daya tampung berdasarkan ketentuan rombel.
Jika melebihi daya tampung, calon murid dapat diseleksi berdasarkan kesiapan belajar.
MTs dan MA
Seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombel sebagai berikut:
- Usia
- Hasil seleksi masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap memperhatikan kesempatan calon murid berkebutuhan khusus
- Prestasi bidang keagamaan tingkat kab/kota sampai internasional, dibuktikan dengan sertifikat
- Prestasi akademik, dibuktikan dengan nilai rapor, nilai TKA (untuk pendaftar MA) atau medali perunggu-emas yang digelar kementerian/lembaga, kampus terakreditasi, luar negeri, atau lainnya yang sesuai kebutuhan pengembangan madrasah
- Prestasi nonakademik, dibuktikan dengan medali emas-perunggu kompetisi nonakademik dari kementerian, pemda, atau lembaga profesional
Aturan Seleksi Jalur Reguler
Madrasah negeri wajib mengumumkan sistem seleksi masing-masing. Sebagai contoh, berikut aturan seleksi jalur reguler 2026 madrasah negeri di Jakarta berdasarkan petunjuk teknis PMB MIN, MTsN, dan MAN Online DKI Jakarta 2026/2027:
- Calon murid baru (CMB) memilih 1 pilihan madrasah tujuan
- Jika dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka CMB dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain
- CMB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan
- CMB yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi
- Jika dinyatakan gugur, maka tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PMB Madrasah online pada 2026.
MIN
Seleksi dilaksanakan berdasarkan urutan berikut:
- Berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda
- Berdasarkan waktu mendaftar
MTsN dan MAN
- Mekanisme Seleksi CMB Jalur Reguler menggunakan computer based test (CBT)
- Calon murid baru (CMB) yang berhak mengikuti CBT berdasarkan hasil seleksi Nilai Akhir, dengan jumlah sebanyak 4 kali dari jumlah kuota jalur reguler masing-masing madrasah
- CMB yang dinyatakan diterima Jalur Reguler adalah berdasarkan hasil nilai CBT
Aturan jalur reguler PPDB madrasah 2026 dan mekanisme seleksi lebih lanjut dapat dicek di petunjuk teknis yang diumumkan kantor wilayah Kemenag daerah masing-masing dan sekolah tujuan. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nah)











































