Satu hal berbeda yang hadir di revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 adalah proses pengelolaan guru. Ke depan, pengelolaan guru akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah.
Pengelolaan, termasuk juga tentang perencanaan, pengangkatan, pengendalian, formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, dan pengembangan karier. Selain itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan proses penggajian juga masuk dalam hal ini.
"Kalau kita mendengar sentralisasi, langsung dong otak kita ingat-ingat bagaimana hal-hal yang terkait dengan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan ini, terutamanya sih dalam perencanaan dan proses rekrutmennya, pengangkatannya, termasuk juga penggajiannya sih, menurut saya. Harusnya ini lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Saat ini, kewenangan pengelolaan guru masih ada di ranah pemerintah daerah. Oleh karena itu, ketika kementerian ditanya mengapa tidak ada pembukaan formasi rekrutmen guru, mereka tidak bisa menjawab lantaran tak memiliki kewenangan.
"Nah sekarang, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan oleh pemerintah pusat ini," sambungnya.
Harus Berbasis Data
Hetifah menyatakan proses sentralisasi ini diharapkan tidak menabrak Undang-Undang Otonomi Daerah. Pelaksanaanya juga harus berbasis data, mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, dan mempertimbangkan karakteristik daerah.
Proses restrukturisasi kewenangan yang hadir di UU Sisdiknas ini bagi Hetifah tentu memiliki tujuan penting. Tujuan yang dimaksud adalah untuk menciptakan keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan.
"Tujuan kita untuk melakukan, dalam tanda kutip tadi ya, restrukturisasi kewenangan demi, tidak lain adalah demi keadilan bagi guru-guru," tegasnya.
Selain itu, Hetifah berpesan agar pemerintah pusat dapat melakukan distribusi guru dan tenaga kependidikan secara adil. Termasuk distribusi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
"Kalau nanti pemerintah pusat bisa mendistribusi, itu termasuk ke satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Harus kita pertegas, supaya pemerintah tidak merasa melanggar aturan, jadi takut dalam melakukan ini," ungkapnya.
Janjikan Uji Publik
Hetifah menilai perlu kajian mendalam dan uji publik terkait penanganan guru oleh pemerintah pusat jika kebijakan ini diterapkan. Ia juga menyoroti adanya usulan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat.
Politisi asal Partai Golkar itu menjanjikan adanya uji publik yang dilakukan secara resmi dengan melibatkan banyak pihak. Pada intinya,ini menjadi jawaban dalam menciptakan keadilan bagi para guru ke depan.
Simak Video "Video: RUU Sisdiknas Sudah Sampai Mana? Ini Kata Wamendikdasmen"
(det/nwk)