Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan 12 pokok pikiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Usulan-usulan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat IKA UNJ, Dr Uswadin dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (10/9/2025).
Sebagai informasi, pada tahun lalu prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sekolah Pascasarjana UNJ mendapatkan predikat terbaik pengelolaan PPG pada komponen proses dengan nilai kesesuaian 100%.
Simak sejumlah usulan IKA UNJ untuk RUU Sisdiknas!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan IKA UNJ soal RUU Sisdiknas
1. UU Sisdiknas yang akan disusun sebaiknya mengedepankan tentang pendidikan berbasis karakter dan kebangsaan. IKA UNJ menilai hal ini terkait degradasi karakter dalam bangsa Indonesia.
Alasan atas usulan ini adalah:
- RUU perlu menegaskan pentingnya pembentukan akhlak mulia, integritas, toleransi, serta nasionalisme.
- Pendidikan wajib menjadi benteng dari radikalisme, intoleransi, dan degradasi moral dikarenakan pengaruh negatif digital.
2. Transformasi digital dan literasi abad 21, yaitu:
RUU Sisdiknas perlu mengatur literasi digital, AI, big data, keamanan siber, dan keterampilan abad 21 sebagai kompetensi dasar siswa.
Jaminan akses teknologi pendidikan yang merata sampai di daerah-daerah tertinggal.
3. Kesetaraan dan inklusivitas:
- Akses pendidikan berkualitas harus setara untuk seluruh anak bangsa, tanpa membedakan latar belakang; sosial; ekonomi; budaya; dan kondisi fisik.
- Pendidikan inklusif untuk para difabel; masyarakat adat; dan kelompok rentan perlu dijamin secara hukum.
4. Penguatan guru dan tenaga pendidik:
- RUU Sisdiknas harus menegaskan kesejahteraan guru yang signifikan baik negeri ataupun swasta; perlindungan guru; dan peningkatan profesionalisme guru.
- Skema pelatihan berkelanjutan yang berbasis kebutuhan zaman dan pengurangan beban administrasi yang tidak relevan.
5. Konektivitas dengan dunia kerja dan industri:
- Pendidikan wajib terkoneksi dengan dunia usaha; riset; kewirausahaan; serta green job.
- Program magang nasional yang berbasis kemitraan sekolah (SMK)/universitas alumni-industri perlu diatur dalam UU.
6. Pendanaan pendidikan yang berkelanjutan:
- Selain anggaran negara, perlu adanya mekanisme dana abadi pendidikan yang melibatkan peran alumni, masyarakat, serta dunia usaha.
- Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan harus diatur dengan ketat.
7. Peran strategis alumni dalam ekosistem pendidikan. IKA UNJ mengusulkan agar alumni diakui sebagai mitra resmi lembaga pendidikan melalui regulasi yang memungkinkan untuk:
- Mentoring dan pembinaan karakter
- Jaringan kerja dan inkubasi usaha
- Endowment fund
- Kolaborasi riset dan inovasi
8. Sistem evaluasi pendidikan yang humanis dan adaptif, yaitu:
- Evaluasi tidak hanya berbasis ujian, melainkan juga proyek; portofolio; keterampilan hidup; dan kontribusi sosial.
- Sejalan dengan kebutuhan abad 21 yang menekankan pada kreativitas, kolaborasi, komunikasi, serta berpikir kritis.
9. Pengelolaan pendidikan persekolahan hanya di satu kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diharapkan, dengan hal ini akan ada standar nasional yang sama untuk semua sekolah di Indonesia.
10. Penyebutan kurikulum tidak diganti seiring dengan pergantian menteri, sehingga diusulkan hanya nama Kurikulum Pendidikan Nasional.
11. Pemerataan dan penguatan LPTK berkualitas:
- Pemerataan pendidikan tinggi terkait perizinan universitas berbasis digital dengan memanfaatkan IT dan pembelajaran jarak jauh.
- UU perlu membuat penguatan LPTK.
IKA UNJ menilai negara yang hebat dilahirkan generasi yang hebat. Generasi yang hebat dilahirkan guru yang hebat.
Guru yang hebat dihasilkan LPTK yang hebat. Penguatan LPTK diperlukan untuk menghasilkan pendidik berkualitas.
12. Anggaran pendidikan 20% sesuai amanat konstitusi dialokasikan ke kementerian yang memiliki kewenangan dalam pendidikan, tidak didistribusikan ke kementerian atau lembaga lain supaya kualitas pendidikan bisa ditingkatkan.
(nah/twu)