Bocoran Terbaru Isi RUU Sisdiknas dari DPR, Terdiri dari 16 BAB dan 225 Pasal

ADVERTISEMENT

Bocoran Terbaru Isi RUU Sisdiknas dari DPR, Terdiri dari 16 BAB dan 225 Pasal

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 12 Des 2025 20:00 WIB
Bocoran Terbaru Isi RUU Sisdiknas dari DPR, Terdiri dari 16 BAB dan 225 Pasal
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bahas soal isi RUU Sisdiknas. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Hasil revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menjadi salah satu aturan yang paling ditunggu. Mengingat aturan itu belum pernah direvisi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

UU Sisdiknas mengatur seluruh komponen sistem pendidikan di Indonesia, termasuk soal prinsip, tujuan, hingga penyelenggaraannya. Revisi RUU Sisdiknas diharapkan agar bisa sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan revisi RUU Sisdiknas dilakukan dengan metode kodifikasi ditambah dengan modifikasi. Metode kodifikasi adalah metode yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan terkait dengan suatu bidang ke dalam satu dokumen hukum agar sistematis dan terstruktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Metode ini dipilih karena dalam UU Sisdiknas ternyata banyak sekali yang harus diatur. Contohnya, pendidikan inklusif dan Wajib Belajar 13 Tahun.

"Konsekuensi dari RUU ini jika kita membuat pengaturan-pengaturan baru adalah mungkin ada juga undang-undang lain yang akhirnya terkait. Misalnya undang-undang pemerintah daerah, yang mengatur secara rigid pembagian urusan dan kewenangan antara level pemerintahan," ungkap Hetifah.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikannya dalam acara Policy Forum on Education RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia di Aula Graha Utama Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Bocoran Isi RUU Sisdiknas

Meski draft dan naskah akademiknya belum bisa disampaikan kepada publik lantaran belum melalui rapat paripurna, Hetifah membocorkan isi RUU Sisdiknas. Sistematika RUU Sisdiknas terdiri dari 16 BAB dan 225 Pasal, dengan penjelasan setiap BAB-nya adalah:

  • BAB I: Ketentuan Umum
  • BAB II: Pengelolaan Pendidikan
  • BAB III: Jalur Pendidikan
  • BAB IV: Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • BAB V: Jenjang Pendidikan Tinggi
  • BAB VI: Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren
  • BAB VII: Kerangka Kualifikasi Nasional
  • BAB VIII: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • BAB IX: Evaluasi
  • BAB X: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Satuan Pendidikan Negara Asing di Indonesia
  • BAB XI: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
  • BAB XII: Data Pendidikan
  • BAB XIII: Pendanaan Pendidikan dan Penggunaan Anggaran Pendidikan
  • BAB XIV: Peran Serta Masyarakat
  • BAB XV: Ketentuan Peralihan
  • BAB XVI: Ketentuan Penutup

Perkuat Eksistensi Pendidikan Keagamaan

Pengaturan baru yang ada di UU Sisdiknas adalah soal pendidikan yang berbasis keagamaan dan pesantren. Menurut Hetifah, jenis pendidikan yang berbasis agama selain Islam harus diakui.

Dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI memilih untuk tidak mengkodifikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tersendiri.

"Undang-undang ini yang tadinya juga kami pikir akan dikodifikasi, pada akhirnya kita sepakat tidak termasuk yang dikodifikasikan. Namun, kita memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren ini dengan memberikan pengakuan di dalam salah satu BAB," jelas Hetifah.

Saat ini, revisi RUU Sisdiknas masih dalam proses penyusunan. Hetifah berharap, bila naskah akademik ini segera diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk bisa dibahas dalam rapat paripurna. Di rapat paripurnalah RUU akan disahkan dan kemungkinan akan berlangsung pada masa sidang mendatang.

"Jika sudah diputuskan oleh badan legislasi untuk bisa dirapat paripurnakan dan kemudian rapat paripurna dan mengesahkan di masa sidang mendatang bahwa RUU ini bisa menjadi inisiatif DPR. Nah setelah itu semua draft akan dibuka kepada publik bahkan bisa didownload melalui channel-channel dan website dan lain-lainnya," tandasnya.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads