Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tegaskan akan melakukan revisi dan penggeseran anggaran untuk dialokasikan sebagai dana tanggap darurat bencana di Sumatera. Potensi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 53 miliar.
Hal tersebut disampaikan Mu'ti pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (8/12/2025).
"Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2024 dengan potensi anggaran sebesar Rp 53 miliar," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.
Anggaran tersebut menurut Mu'ti nantinya akan dialokasikan pada tunjangan khusus guru dan fasilitas sekolah darurat. Dengan keputusan ini, Mu'ti berharap pendanaan tanggap darurat bisa dialokasikan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai kebutuhan lapangan.
Rincian Pergeseran Anggaran Kemendikdasmen
Dalam paparannya, Menteri Mu'ti menjelaskan pergeseran anggaran didapatkan dari dana Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen. Adapun rinciannya adalah:
1. Sekretariat Jenderal: Rp 50,5 miliar
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Rp 35 miliar
Kemendikdasmen membuka blokir aneka tunjangan guru non ASN yang akan direlokasi untuk pemberian tunjangan khusus guru (TKG) non-ASN di daerah khusus yang terdampak bencana.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi: Rp 5,5 miliar
- Pusat Prestasi Nasional: Rp 10 miliar
Terdapat potensi sisa anggaran yang dapat disalurkan untuk bantuan bencana. Namun, menurutnya, perlu ada pertimbangan atas kesanggupan penyerapan anggaran dari satuan kerja penerima pergeseran.
2. Ditjen Vokasi PKPLK: Rp 3,03 miliar
- Direktorat SMK: Rp 2 miliar
- Direktorat Kursus dan Pelatihan: Rp 818 juta
- Direktorat PNFI: Rp 209,4 juta
Ketiga anggaran direktorat ini akan digeser untuk penyaluran bantuan ditambah anggaran existing pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat PKPLK sebesar Rp 6,2 miliar.
Anggaran Bantuan yang Tengah Berjalan
Saat ini, Kemendikdasmen mengalokasikan sebesar Rp 21,1 miliar anggaran bantuan tanggap darurat melalui anggaran existing. Anggaran ini digunakan untuk bantuan awal tanggap darurat bidang pendidikan berupa penyediaan tenda dan ruang kelas darurat, serta school kit.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk bantuan operasional sekolah darurat, bantuan pembersihan lingkungan sekolah, biaya distribusi dan pengiriman bantuan, dan kegiatan dukungan psikososial. Adapun rinciannya adalah:
1. Sekretariat Jenderal: Rp 8,45 miliar
2. Inspektorat Jenderal: Rp 642 juta
3. Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG): Rp 1,1 miliar
4. Ditjen PAUD Dasmen: Rp 5,7 miliar
5. Ditjen Vokasi PKPLK: Rp 3,17 miliar
6. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP): Rp 2 miliar
Simak Video "Video DPR Sesalkan Tambahan Anggaran Pendidikan 2026 Jauh dari Usulan"
(det/twu)