Akses terhadap layanan keuangan masih menjadi persoalan besar bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank.
Angka ini jauh tertinggal dibandingkan kelompok non-disabilitas pada rentang usia yang sama, yang mencapai 47%. Data-data di atas menunjukkan bahwa literasi keuangan khusus disabilitas mendesak dilakukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya terhadap inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui peluncuran Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas yang digelar dalam rangka Hari Disabilitas Internasional 2025. Buku tersebut merupakan panduan yang dirancang untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses layanan keuangan formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluncuran yang digelar di Jakarta, Senin (8/12/2025) itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), lembaga keuangan, serta organisasi penyandang disabilitas.
Ketua KND Dante Rigmalia, mengungkapkan akses ke layanan keuangan adalah hak semua orang termasuk penyandang disabilitas. Hanya saja, penyandang disabilitas menghadapi tantangan dalam mengakses layanan keuangan formal. Hambatan ini sering bersifat berlapis, mulai dari keterbatasan fisik, akses informasi, hingga kurangnya dukungan dari lembaga keuangan.
"Ketika lingkungan tidak memberikan dukungan, maka hambatan ini akan terus ada dan penyandang disabilitas tidak akan memiliki akses keuangan," ujar Dante dalam peluncuran buku pedoman tersebut.
la menambahkan, inklusi keuangan merupakan bagian dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan, di mana setiap orang berkesempatan mengembangkan kesejahteraan finansialnya.
Dante menjelaskan bahwa inklusi keuangan mencakup ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dante menjelaskan bahwa inklusi keuangan mencakup ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, ia menyampaikan beberapa rekomendasi strategis:
* Pelibatan bermakna dan berkelanjutan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan implementasi layanan keuangan.
* Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada penyandang disabilitas mengenai hak dan akses layanan keuangan.
* Fleksibilitas dalam pemberian layanan untuk mengakomodasi kebutuhan khusus.
* Peningkatan sosialisasi dan edukasi terkini bagi petugas aktif di lembaga keuangan.
"Terakhir, kami sangat berharap OJK terus melakukan pelibatan bermakna dan berkelanjutan, termasuk sosialisasi terkait keuangan inklusif dan edukasi bagi petugas layanan keuangan," tutup Dante.
(pal/pal)











































