Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN) menilai bimbingan dan konseling di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sering diposisikan hanya sebagai pelengkap kegiatan pendidikan. Padahal, kebutuhan pendampingan psikososial, penyesuaian diri, pencegahan masalah, dan perencanaan masa depan di kalangan peserta didik semakin mendesak.
Sekjen PB ABKIN Fathur Rahman juga menyinggung rendahnya akses pelayanan konseling di sekolah. Menurutnya ini berkaitan dengan ketenagaan.
"Jadi kalau kita melihat sumber data yang kami coba olah dari beberapa kali pertemuan dengan Kemendikdasmen dan sebelumnya pada saat masih Kemendikbudristek, ini sumber data dari Dapodik. Kalau kita melihat peta jumlah existing guru BK saat ini itu sekitar 67.000 sekian. Sementara kebutuhannya 157.802," jelasnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Asosiasi Guru dan Dosen se-Indonesia, seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
"Ini belum termasuk jenjang sekolah dasar. Jadi ini masih yang SMP, SMA, dan SMK. Dan fakta ini juga belum termasuk informasinya jumlah guru yang ada di Kementerian Agama," imbuh Fathur Rahman.
Indonesia Kekurangan Lebih dari 90 Ribu Guru BK
Ia menyebut, jika merujuk pada data Kemendikdasmen ini saja, maka kekurangan guru BK sekitar lebih dari 90 ribu guru. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi sesuai Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, dengan beban kerja satu guru BK paling sedikit membimbing lima rombongan belajar per tahun.
"Kalau kita melihat data di Kemendikdasmen ini saja, kekurangan guru BK itu mencapai sekitar 90.700 sekian," tegasnya.
Jika dikerucutkan lagi, 67.000 sekian guru BK saat ini yang sudah linier bidang keahlian ada 89%. Namun, yang belum linier ada sekitar 10% atau sekitar 6.800 guru BK.
Khawatirkan Permendikdasmen Terbaru soal Kualifikasi Guru BK
Namun, PB APKIN menyorot pada Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, mereka menilai kualifikasi konselor agak melebar lantaran guru BK bisa dari lulusan S1 bimbingan konseling; bidang psikologi; atau bidang ilmu yang relevan.
Menurut PB APKIN, kualifikasi seperti dalam Permendikdasmen ini justru kontradiktif dengan semangat penataan linieritas bidang-bidang keahlian.
"Kami juga agak khawatir ini juga tentunya akan berdampak terhadap mutu pelayanan bimbingan dan konseling karena konsepsi yang sifatnya spesifk tentang bimbingan dan konseling kalau diserahkan kepada figur-figur yang tidak berlatar belakang spesifik bimbingan konseling ini justru nanti akan mengaburkan esensi layanan bimbingan dan konseling itu sendiri ," ungkap Sekjen PB ABKIN.
Ia meminta agar Komisi X DPR RI dapat menjembatani persoalan ini dan mendukung implementasi Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Permendikbud tersebut tertera guru bimbingan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal lulusan S1 bidang bimbingan dan konseling serta memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
Pada kesempatan ini, ia turut menegaskan, sebenarnya guru-guru bimbingan konseling sudah dibekali pemahaman deteksi dini, asesmen masalah, intervensi konseling, sampai merancang program pencegahan dan penguatan karakter. Ia menyebut, guru-guru BK di Indonesia juga telah dibekali pemahaman dan skill untuk terlibat aktif dalam identifikasi, upaya preventif, hingga penanganan yang bersifat kuratif, dan seterusnya.
Simak Video "Video Masalah yang Ditemukan KPAI soal Asesmen Siswa Masuk Barak Militer"
(nah/twu)