Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Guru Wali, Apa Bedanya dengan Wali Kelas?

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Guru Wali, Apa Bedanya dengan Wali Kelas?

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 24 Nov 2025 14:30 WIB
Peserta didik baru mengikuti upacara bendera saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/7/2025). Sebanyak 288 peserta didik baru yang terbagi sembilan rombel kelas tahun ajaran 2025/2026 dimulai dengan MPLS selama lima hari untuk mengenalkan lingkungan, tenaga pendidik dan tata tertib kepada siswa baru. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Ilustrasi murid sekolah Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan meluncurkan guru wali untuk siswa SMP dan SMA. Lantas, apa bedanya dengan wali kelas?

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan keberadaan guru wali dilatarbelakangi oleh tantangan kesejahteraan siswa yang semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian lebih dalam pendampingan siswa.

Inspirasi guru wali sendiri datang dari dosen wali. Nunuk menjelaskan seorang dosen wali bertugas mendampingi dan membimbing mahasiswa hingga akhir masa studinya. Tanggung jawab seperti ini nantinya juga akan dipegang oleh guru wali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan
pendidikan yang sama seperti Peraturan Mendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

ADVERTISEMENT

"Mereka akan menjadi jembatan, perantara, menghubungkan dengan guru BK," ujar Nunuk dalam Taklikat Media di On3 Senayan, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Selain itu, pihak Kemendikdasmen melihat tingginya beban guru BK. Nunuk mencontohkan satu guru BK bisa menghadapi 160 siswa. "Maka adanya guru wali akan sangat membantu kerja guru BK," katanya.

Pelatihan Guru Wali

Seorang guru tidak langsung menjadi menjadi guru wali. Mereka akan mengikuti pelatihan yang telah dirancang oleh Kemendikdasmen. "Agar mereka bisa maksimal dalam lakukan pendampingan dan pembimbingan, maka kami juga membekali dengan prinsip ke BK-an bagi gurunya," ujar Nunuk.

Saat ini, Kemendikdasmen telah melatih 1.200 fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah. Para fasilitator ini terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), kepala sekolah, hingga dosen.

Setiap Guru Ditugaskan Sebagai Guru Wali

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail menjelaskan setiap guru mata pelajaran akan ditugaskan sebagai guru wali. Namun, jika ada permasalahan yang membutuhkan konseling, guru wali dapat merujuk siswa ke guru BK.

"Jika ada permasalahan terkait kebutuhan konseling maka inilah konselornya baru kepada guru BK-nya," ujar Temu.

Guru Wali Dapat Mengisi Jam Kerja Guru

Tanggung jawab guru wali akan dihitung setara dengan jam mengajar. Dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, beban kerja guru wali akan dihitung sebagai beban kerja 2 jam pelajaran tatap muka per minggu.

"Jadi kalau mereka mengajar cukup 16, kemudian yang ke-8 bisa yang lain-lain, salah satunya adalah sebagai guru wali," papar Temu.




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads