Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tegaskan kasus dua guru di Luwu Utara Sulawesi Selatan yang dipecat dan ditahan usai meminta iuran untuk gaji guru honorer selesai. Kasus ini selesai seiring dengan dikeluarkannya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
"Sudah selesai (kasusnya), sudah ada surat dari Bapak Presiden," tutur Mu'ti kepada wartawan usai menghadiri agenda Rapat Koordinasi Kepala Daerah Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2026 di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (13/11/2025).
Dengan selesainya kasus ini, seluruh hak dari guru yang diketahui bernama Abdul Muis dan Rasnal bisa dipulihkan di tingkat lintas kementerian. Keduanya resmi terbebas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Dan karena itu hak-hak mereka bisa dipulihkan di tingkat lintas kementerian," tegas Mu'ti.
Tetap Lakukan Pengecekan
Pada kesempatan berbeda, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut pembayaran gaji guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, untuk bisa menerima gaji tersebut, guru harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketika seorang guru honorer tidak mendapatkan gaji, Nunuk menjelaskan ada kesalahan dalam pengisian Dapodik. Kasus di Luwu Timur membuat Kemendikdasmen akan melakukan pengecekan lebih lanjut soal Dapodik guru.
Proses pengisian Dapodik dilakukan secara berjenjang oleh seorang operator.
Operator sekolah bertugas mengisi data guru ke dalam sistem, data ini kemudian akan divalidasi oleh operator tingkat daerah.
Keterlambatan gaji guru honorer bisa terjadi salah satunya akibat kelalaian operator dalam menginput data. Ia juga mempertanyakan alasan data guru tersebut tidak masuk ke sistem Dapodik di tingkat daerah.
"Ya, kalau sampai tidak, itu kan ceritanya si guru itu tidak ada di Dapodik. Sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik? Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerah," tanyanya.
Kendati demikian hingga kini Kemendikdasmen belum memanggil operator sekolah atau daerah yang diduga lalai dalam melakukan input data. Kemendikdasmen akan melakukan pengecekan secara meluruh alurnya dari sekolah hingga daerah.
"Belum (operator dipanggil) ini kan baru selesai masalahnya dengan Pak Presiden, baru tadi jam 2. Akhirnya akan tindak lanjut setelah ini, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan di Dapodik," tegas Nunuk.
Diketahui pada dasarnya kasus Abdul Muis dan Rasnal sudah terjadi beberapa tahun lalu. Kala itu keduanya memungut Rp 20 ribu kepada orang tua murid untuk menggaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Langkah ini dilakukan karena keduanya mengetahui 10 guru honorer itu belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018 lalu. Gegara tindakan ini, keduanya dilaporkan LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak korupsi pungutan liar kepada orang tua siswa.
Pada 2022, keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun pada akhirnya keduanya divonis bebas.
Namun, putusannya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi dan membuat keduanya harus dipenjara 3 bulan dan didenda Rp 50 juta. Sempat ramai di media sosial, Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi untuk memulihkan nama keduanya.
Prabowo memberikan surat rehabilitasi tepat setelah kepulangannya dari Australia di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (13/11/2025).
"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Simak Video "Video: Yeay! Insentif Guru Honorer Bakal Naik Jadi Rp 400 Ribu di 2026"
(det/nah)