Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti

Rumondang Naibaho - detikEdu
Senin, 13 Okt 2025 17:30 WIB
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum akan siapkan bukti untuk sidang selanjutnya terkait dugaan korupsi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak, Senin (13/10/2025). Putusan praperadilan Nadiem dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

"Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ucapnya, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Darpawan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Nadiem Makarim Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk persidangan selanjutnya.

"Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Dodi usai sidang.

Kuasa Hukum: Masih Normatif

Dodi menilai persidangan masih berjalan secara normatif dan hanya menilai bagian formil.

"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya," imbuhnya.

Ia mengaku semula berharap ada terobosan hukum yang dilakukan hakim sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum.

"Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetakan status tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat lantaran cacat prosedur dan tidak punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Praperadilan juga diajukan dengan alasan penahanan Nadiem dinilai dilakukan secara sewenang-wenang. Kuasa hukum Nadiem juga menyatakan eks Mendikbudristek ini tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022 tersebut.



Simak Video "Video: Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini"

(twu/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork