Status Tersangka Nadiem Sah, Ini Kronologi Kasus hingga Putusan Praperadilan

ADVERTISEMENT

Round Up

Status Tersangka Nadiem Sah, Ini Kronologi Kasus hingga Putusan Praperadilan

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 14 Okt 2025 06:30 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Begini perjalanan kasus Nadiem Makarim dari pengadaan perangkat TIK hingga dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

Melawan status tersangka, Nadiem mengajukan praperadilan terhadap Kejagung. Pada Senin (13/10/2025), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak pengajuan praperadilan Nadiem.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi Kasus Nadiem

Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD-SMA 2020-2022. Total anggaran proyek ini mencapai Rp 9,3 triliun.

Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, nama yang terseret menjadi tersangka yaitu:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Berikut kronologinya berdasarkan keterangan pihak Kejagung dan hakim PN Jakarta Selatan:

  • Pembahasan pengadaan laptop untuk program digitalisasi dilakukan melalui grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudistek pada Oktober 2019.
  • Agustus 2019, Jurist Tan menghubung Ibrahim untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Ibrahim bertugas membantu program TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
  • Awal 2020, Nadiem merespons surat dari Google yang partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian
  • Jurist Tan selaku stafsus Mendikbudristek bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting dan meminta tersangka Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
  • April 2020, Ibrahim mendemostrasikan Chromebook saat Zoom meeting dan mengarahkan agar tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis yang mencantumkan Chrome OS dalam pengadaan TIK.
  • Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan program pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook, perangkat dengan spesifikasi Chrome OS, atas arahan Nadiem.
  • Februari 2021, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) No 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS
  • 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa pertama kali selama 12 jam usai penetapan empat tersangka.
  • 15 Juli 2025, pemeriksaan kedua Nadiem selama sekitar 9 jam
  • 19 Juli 2025, Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan
  • 4 September 2025, pemeriksaan ketiga Nadiem dan penetapan sebagai tersangka oleh Kejagung
  • 23 September 2025, pengajuan gugatan praperadilan oleh Nadiem, salah satunya karena Kejagung dinilai tidak cukup bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • 13 Oktober 2025, sidang putusan praperadilan menyatakan penyidikan dan status Nadiem sebagai tersangka sah.



(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads