Nadiem Sah Jadi Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan

ADVERTISEMENT

Nadiem Sah Jadi Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 13 Okt 2025 14:03 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Mendikburistek Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka sah. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan penetapan tidak sah. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Darpawan selaku hakim tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darpawan mengatakan proses penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan rangkaian penetapan yang konsisten. Ia menyatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan lantaran menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Kuasa hukum Nadiem menjelaskan, alasannya antara lain penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," ucapnya, melansir detiknews.

Alasan kedua yakni nadiem ditetapkan sebagai tersagka sebelum ada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum Nadiem juga mengatakan Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.




(twu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads