Tangisan Franka Lantaran Praperadilan Nadiem Ditolak

ADVERTISEMENT

Tangisan Franka Lantaran Praperadilan Nadiem Ditolak

Rumondang Naibaho - detikEdu
Senin, 13 Okt 2025 15:59 WIB
Pengajuan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) itu disebutkan jika penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya penolakan ini, artinya mantan Mendikbud Ristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tampak menahan tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim baru saja memutuskan menolak praperadilan yang diajukan sang suami.

Ini artinya, status tersangka Nadiem dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tetap sah. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Tangis Franka akhirnya pecah setelah sidang ditutup. Franka kemudian menghadap kepada sang mertua, Nono Anwar Makarim, yang duduk di sebelahnya mencium tangannya sambil menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka mengungkapkan apa yang dirasakannya usai putusan praperadilan Nadiem dibacakan, demikian seperti dilansir dari detikNews, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

Franka lantas mengucapkan terima kasih untuk semua doa dan dukungan dari semua teman, keluarga dan kerabat.

"Sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," lanjut perempuan yang juga seorang pengusaha perhiasan ini.

Kemudian, sejumlah kerabat tampak berupaya menenangkan Nono hingga Franka sembari keluar ruang sidang.

Respons kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyebut jalannya persidangan peradilan masih normatif. Dia menyebut proses prapradilan hanya menilai bagian formil.

"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi.

"Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya," lanjut Dodi.

Setelah ini, imbuh Dodi, pihaknya akan fokus untuk mempersiapkan alat bukti untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Dia memastikan tidak akan berhenti membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya.

Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan lantaran menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Kuasa hukum Nadiem menjelaskan, alasannya antara lain penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Alasan kedua yakni Nadiem ditetapkan sebagai tersagka sebelum ada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kuasa hukum Nadiem juga mengatakan Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.




(nwk/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads