Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meresmikan hadirnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sejak Selasa (15/7/2025). Apa isinya?
Secara singkat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 berisi tentang berbagai perubahan yang terjadi pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Perubahan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Dilansir detikEdu dari aturan terkait, Permendikbudristek 12/2024 terdiri dari 5 BAB dan 34 Pasal.
Namun, sebagai catatan, Permendikdasmen 13/2025 tidak mengubah seluruh isi Permendikbudristek 12/2024. Sehingga, Permendikdasmen hanya memiliki 2 Pasal pembahasan.
Pasal pertama membahas adanya 8 perubahan dari Permendikbudristek 12/2024 dan 1 pasal tambahan baru. Sedangkan pasal kedua berbunyi tentang tanggal berlakunya Peraturan Menteri tersebut sejak diundangkan atau pada 15 Juli 2025 lalu.
Agar memudahkan pemahamanmu, berikut ini isi lengkap Permendikdasmen 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum dikutip dari aturan terkait, Senin (21/7/2025).
Isi Lengkap Permendikdasmen 13 Tahun 2025
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut:
1. Pasal 3 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Ayat (2) Pasal 3 tentang kerangka dasar kurikulum pada Kurikulum Merdeka diubah dengan menghilangkan aspek karakteristik pembelajaran dan penambahan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam kerangka kurikulum. Dengan begitu, kerangka dasar kurikulum memuat 6 komponen utama, yakni:
- Tujuan
- Prinsip
- Landasan filosofis
- Landasan sosiologis
- Landasan psikopedagogis
- Pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Pasal 6 tentang Struktur Kurikulum
Semula, struktur kurikulum berlaku bagi 10 jenjang pendidikan. Namun, Permendikdasmen menghilangkan poin f yakni struktur kurikulum bagi taman kanak-kanak luar biasa.
Di Permendikdasmen terbaru, struktur kurikulum berlaku bagi:
- Struktur kurikulum PAUD atau bentuk lain yang sederajat
- Struktur kurikulum SD, MI, atau yang sederajat
- Struktur kurikulum SMP, MTs, atau yang sederajat
- Struktur kurikulum SMA, MA, atau yang sederajat
- Struktur kurikulum SMK atau MAK
- Struktur kurikulum SDLB dan MILB
- Struktur kurikulum SMPLB dan MTsLB
- Struktur kurikulum SMALB dan MALB
- Struktur kurikulum satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Pasal 16 tentang Kokurikuler
Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar jam pelajaran untuk memperkuat materi pembelajaran yang telah didapatkan murid di kelas. Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Kokurikuler berkaitan dengan profil pelajar Pancasila.
Sedangkan pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, Kemendikdasmen menghilangkan "Profil Pelajar Pancasila" dan menggantinya dengan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lainnya.
Pada lembaga pendidikan kesetaraan, kokurikuler bisa dilakukan dengan cara pemberdayaan dan peningkatan keterampilan.
4. Pasal 17 tentang Kompetensi Kokurikuler
Perubahan selanjutnya hadir di Pasal 17, di mana Kemendikdasmen kembali merubah kompetensi Kokurikuler pada projek penguatan profil pelajar Pancasila. Di aturan terbaru, kompetensi Kokurikuler dirumuskan untuk memperkuat:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi.
5. Pasal 18 tentang Muatan Pembelajaran
Permendikdasmen 13/2025 mengubahmuatan pembelajaran yang berkaitan dengan projek penguatan profil pelajar pancasila dangan:
(1) Muatan pembelajaran terkait pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lainnya berupa tema.
(2) Tema digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid.
(3) Tema dikembangkan oleh sekolah.
6. Pasal 19 tentang Beban Belajar
Permendikdasmen 13/2025 kembali menghilangkan narasi "projek penguatan profil pelajar pancasila". Beban belajar pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 tahun ajaran.
7. Pasal 22 tentang Penyelenggaraan Ekstrakurikuler
Permendikdasmen 12/2025 memungkinkan PAUD dan pendidikan kesetaraan bisa menyelenggarakan ekstrakurikuler. Sehingga, bukan hanya pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal saja yang bisa menyelenggarakannya.
Aturan tersebut juga menambahkan 1 ayat tambahan di Pasal 22. Pasal tambahan itu menyatakan bila ekstrakurikuler yang disediakan sekolah tersebut sekurang-kurangnya adalah kepramukaan atau kepanduan.
8. Pasal 32 tentang Penerapan Kurikulum
Penerapan kurikulum lebih lanjut diatur dalam pasal 32 sesuai perubahan pada pasal 6 tentang struktur kurikulum.
9. Penambahan Pasal 32A
Di antara Pasal 32 dan 33, Permendikdasmen 13/2025 menyisipkan 1 pasal tambahan, yang berbunyi:
Pasal 32A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial diselenggarakan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
10. Penjelasan Lampiran
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Permendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum diubah. Perubahan diterangkan lebih lengkap pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikdasmen 13/2025.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Juli 2025.
Dampaknya untuk Sekolah
1. Sekolah Diperbolehkan Menggunakan Kurikulum 13 atau Kurikulum Merdeka
Melalui hadirnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan tidak adanya perubahan nama kurikulum. Dengan begitu, sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka diperkenankan untuk melanjutkannya.
"Kurikulum tak ada yang baru atau penamaan baru. Kurikulum yang berlaku masih K13 dan Kurikulum Merdeka masih berlaku," kata Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Dr Laksmi Dewi, MPd dikutip dari arsip detikEdu.
Laksmi menyebut daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan) masih diperbolehkan memakai Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2026-2027. Sedangkan Kurikulum Merdeka saat ini sudah dipakai oleh 80-90% sekolah di Indonesia.
"Tidak ada kurikulum baru di tahun ini," tegas Laksmi lagi.
Permendikdasmen 13/2025 memang menambahkan deep learning dalam komponen kerangka dasar kurikulum. Kendati demikian, Laksmi menyebut deep learning bukan kurikulum melainkan sebuah metode pembaharuan proses pembelajaran.
"Banyak yang schooling without learning (ke sekolah tanpa benar-benar belajar). Deep learning ini pembelajaran mendalam yang contohnya kita ambil dari Australia, Kanada dan Swedia. Proses pembelajaran yang mengembangkan karakter, memuliakan, berkesadaran dan menggembirakan," jelasnya.
2. Waktu Kokurikuler Dikurangi
Sebagai informasi, Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar jam pelajaran (intrakurikuler). Tujuannya untuk memperkuat hingga memperkaya materi pelajaran yang telah didapatkan murid di dalam kelas.
Permendikdasmen 13/2025 dinilai melakukan penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas. Lantaran disederhanakan, seharusnya sekolah bisa lebih mudah dalam menjalankannya.
Berbagai bentuk kokurikuler yang disarankan Kemendikdasmen adalah:
- Pembelajaran lintas disiplin ilmu.
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pemberdayaan keterampilan bagi pendidikan non formal.
3. Ekstrakurikuler Minimal Pramuka
Permendikdasmen 13/2025 memperluas ranah penyelenggaraan ekstrakurikuler. Bukan hanya lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan nonformal seperti PAUD dan pendidikan kesetaraan bisa menyelenggarakannya.
Bila sekolah ingin menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler, seminimal mungkin adalah kepramukaan atau kepanduan lain.
4. Mapel Koding dan AI Mulai Dilaksanakan
Hadirnya Permendikdasmen 13/2025 memastikan bila mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial/ artificial intelligence (AI) dilaksanakan. Kedua mata pelajaran ini bersifat pilihan dan diselenggarakan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026.
Untuk jenjang SD koding dan AI dilakukan secara bertahap mulai kelas 5, di SMP mulai kelas 7 dan di SMA mulai kelas 10.
Selengkapnya tentang Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bisa dilihat di sini:
Simak Video "Video: 7 Program Prioritas Kemendikdasmen untuk Tingkatkan Kualitas Guru"
(det/nah)