Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengubah sejumlah pasal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 12 Tahun 2024. Permendikbud tersebut mengatur tentang kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 semula berlaku sejak 26 Maret 2024 di bawah komando eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Namun, setelah tahun ajaran baru 2025/2026, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeluarkan aturan perubahan terkait Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut. Berbagai perubahan dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 8 pasal yang diubah dan penambahan 1 pasal baru. Perubahan ini resmi berlaku sejak Peraturan Menteri diundangkan pada 15 Juli 2025.
Lalu, apa saja yang berubah? Dikutip dari aturan terkait, Kamis (17/7/2025) berikut informasinya.
Perubahan Peraturan Menteri tentang Kurikulum
1. Kerangka Dasar Kurikulum
Ayat (2) Pasal 3 tentang kerangka dasar kurikulum pada Kurikulum Merdeka diubah dengan menghilangkan aspek karakteristik pembelajaran dan penambahan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam kerangka kurikulum.
Berdasarkan Permendikdasmen terbaru, kerangka dasar kurikulum sebagai landasan utama pengembangan struktur kurikulum memuat:
- Tujuan
- Prinsip
- Landasan filosofis
- Landasan sosiologis
- Landasan psikopedagogis
- Pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Struktur Kurikulum
Pasal 6 memuat struktur kurikulum yang terdiri atas berbagai jenjang. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 menghilangkan poin f yakni struktur kurikulum taman kanak-kanak luar biasa.
Maka, berdasarkan Permendikdasmen terbaru, struktur kurikulum terdiri atas:
- Struktur kurikulum PAUD atau bentuk lain yang sederajat
- Struktur kurikulum SD, MI, atau yang sederajat
- Struktur kurikulum SMP, MTs, atau yang sederajat
- Struktur kurikulum SMA, MA, atau yang sederajat
- Struktur kurikulum SMK atau MAK
- Struktur kurikulum SDLB dan MILB
- Struktur kurikulum SMPLB dan MTsLB
- Struktur kurikulum SMALB dan MALB
- Struktur kurikulum satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Kokurikuker
Pasal 16 memuat aturan tentang kokurikuler. Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Kokurikuler berkaitan dengan profil pelajar Pancasila.
Sedangkan pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, Kokurikuler dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lainnya.
Masih pada pasal yang sama, diatur bahwa kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan keterampilan.
Lebih lanjut, kokurikuler yang dikembangkan sekolah harus mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang kurikulum.
4. Kompetensi Kokurikuler
Perubahan aturan terkait kompetensi kokurikuler juga dilakukan pada pasal 17.
Sebelumnya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kompetensi kokurikuler pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri peserta didik yang:
- Beriman, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, dan berakhlak mulia.
- Bergotong royong
- Bernalar kritis
- Berkebinekaan global
- Mandiri
- Kreatif
Kemudian pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, isinya berubah menjadi:
Kompetensi kokurikuler dirumuskan untuk memperkuat:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi.
5. Muatan Pembelajaran
Pasal 18 menjelaskan tentang muatan pembelajaran yang akan dijalani siswa. Bila di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 muatan pembelajaran berkaitan dengan projek penguatan profil pelajar pancasila, di Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 diubah menjadi:
(1) Muatan pembelajaran terkait pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lainnya berupa tema.
(2) Tema digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid.
(3) Tema dikembangkan oleh sekolah.
6. Beban Belajar
Pasal 19 pada kedua aturan tersebut memuat tentang beban belajar. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 kembali menghilangkan narasi "projek penguatan profil pelajar pancasila" yang kemudian berbunyi:
"Beban belajar pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 tahun ajaran."
7. Ekstrakurikuler
Perubahan selanjutnya hadir dalam pasal 22 tentang ekstrakurikuler. Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, diatur bahwa satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler.
Sementara itu, satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakannya juga.
Sedangkan pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, ditambahkan 1 ayat tambahan, yang berbunyi:
"Sekolah sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya."
8. Penerapan Kurikulum
Penerapan kurikulum lebih lanjut diatur dalam pasal 32 sesuai perubahan pada pasal 6 tentang struktur kurikulum.
9. Mapel Koding dan AI
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 menambahkan 1 pasal tambahan di antara Pasal 32 dan Pasal 33 terkait mata pelajaran (mapel) pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Berikut bunyi pasal tentang mapel koding dan AI pada Permendikdasmen terbaru:
Pasal 32A
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap."
Informasi lebih lengkap bisa detikers temukan di Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 dengan KLIK DI SINI. Itulah berbagai perubahan yang ada di Peraturan Menteri terbaru tentang Kurikulum, semoga bermanfaat ya detikers!
(det/twu)