Kebijakan Dana BOSP Diubah, Kemendikdasmen Minta Sekolah Stop Praktik Pungutan

ADVERTISEMENT

Kebijakan Dana BOSP Diubah, Kemendikdasmen Minta Sekolah Stop Praktik Pungutan

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 04 Jun 2025 14:00 WIB
Anak-anak dari sekolah dasar mengikuti pameran bulan bahasa dan sastra di Gedung Mendikdasmen, Jakarta. Mereka tampak antusias saat mengikuti kegiatan tersebut.
Kemendikdasmen minta sekolah hentikan praktik pungutan tak resmi.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Perubahan ini tertuang dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 9 Mei 2025 lalu.

Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP. Ada beberapa alasan yang mendasari perubahan aturan ini.

Kemendikdasmen ingin memastikan Dana BOSP bisa digunakan untuk prioritas pembelajaran yang berdampak kepada siswa. Selain itu, kementerian juga ingin menghentikan pungutan yang dilakukan oknum-oknum di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting yang ingin saya tekankan di sini, dengan semakin jelasnya alokasi dan batas penggunaan BOSP, Pemerintah ingin menghentikan praktik-praktik pungutan tidak resmi disekolah," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti dalam acara Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No 8/2025 yang disiarkan secara daring, Rabu (4/6/2025).

Suharti menyebut pungutan tidak resmi di sekolah sering kali terjadi dengan dalih kebutuhan praktik dan ujian, pembelian buku dan LKS, dan lainnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan pemanfaatan dana BOSP diharapkan dapat digunakan untuk meminimalisir pungutan-pungutan, dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal," paparnya.

Adapun peningkatan mutu pembelajaran yang dimaksud Gogot terdiri atas beberapa hal, seperti kegiatan ekstrakurikuler, penyediaan buku/bahan ajar, penguatan literasi-numerasi, SPMB, hingga pencetakan ijazah.

Berlaku untuk Pencairan Tahap 2

Lebih lanjut, Gogot menyatakan perubahan kebijakan pemanfaatan dana BOSP tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya telah melakukan evaluasi secara menyeluruh, hasilnya yakni:

1. Nilai skor PISA (membaca, matematika, dan sains) tahun 2015-2022 mengalami tren penurunan secara keseluruhan.

2. Data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menunjukkan bila penggunaan BOSP untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan sangat rendah dalam 4 tahun terakhir. Setidaknya alokasi dana hanya mencapai angka 5% dari keseluruhan anggaran.

3. Dana BOSP juga banyak digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana sekolah. Terkait hal ini, penggunaan dana diatur maksimal 20%.

Mengenai peningkatan sarana-prasarana sekolah, Kemendikdasmen mengaitkan dengan Inpres No.7 Tahun 2025 tentang Percepat Pembangunan & Revitalisasi Sekolah serta Digitalisasi Pembelajaran. Kehadiran Inpres tersebut akan menjadi jawaban proses peningkatan sarana-prasarana sekolah.

Ada lebih dari 70% satuan pendidikan di Indonesia yang akan mendapat intervensi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, dan/atau digitalisasi pembelajaran.

"Semangat reformasi Kebijakan Dana BOSP 2025 adalah pemanfaatan dana yang berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan memastikan penggunaan dana yang lebih proporsional, efisien, transparan, tepat sasaran dan berdampak bagi murid," ungkap Gogot.

Ke depan, Gogot ingin sekolah yang mendapat bantuan BOSP bisa mengalokasikan dananya untuk berbagai program terbaru. Contohnya, pembelajaran mendalam, koding dan AI, pelatihan guru, penguatan kapasitas guru Bimbingan Konseling (BK), dan penyediaan perangkat ajar digital.

Penerapan kebijakan baru ini akan berlaku untuk penyaluran dana BOSP tahap 2. Agar bisa mendapat bantuan, sekolah harus melakukan penyesuaian RKAS sampai dengan batas akhir Agustus 2025.

"Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa, perubahan penggunaan dana sebagaimana ketentuan diatas berlaku untuk dana BOSP tahap 2," tandas Gogot.




(det/det)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads