Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.
Pedoman ini terdiri dari 11 BAB tentang berbagai hal terkait pelaksanaan TKA yang akan dilaksanakan pada November 2025 mendatang bagi jenjang SMA/SMK/sederajat. Berbagai aturan yang dimaksud seperti syarat peserta TKA, mekanisme pendaftaran TKA, tugas dan wewenang penyelenggara, instrumen TKA, tentang penulisan soal, hingga sanksi bila terjadi pelanggaran.
Sebagai catatan, pedoman ini tidak hanya berisi aturan untuk peserta TKA. Melainkan tertera pula aturan untuk sekolah penyelenggara, pengawas, dan peran pemerintah pusat serta daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja yang siswa harus ketahui dari pedoman ini? Dikutip detikEdu dari aturan terkait, Kamis (17/7/2025) berikut informasinya.
Ketentuan TKA untuk Murid
1. Syarat Peserta TKA
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
- Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
- Murid kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
2. Mekanisme Pendaftaran TKA
- Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di sekolah.
- Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
- Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
- Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
- Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
- Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
- Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
3. Hak dan Kewajiban Peserta TKA
- Peserta berhak mendaftar keikutsertaan TKA pada sekolah dengan mengisi format surat pernyataan dan ditandatangani orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dan menandatangani jika sudah sesuai.
- Jika ada kesalahan perbaikan data bisa dilakukan secara mandiri.
- Mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
4. Mata Pelajaran yang Diuji
- Mata pelajaran yang diuji padaTKA kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat adalah:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Mata pelajaran yang diuji untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat danSMK/MAK terdiri atas:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan, seperti:
- Matematika lanjutan
- Bahasa Indonesia lanjutan
- Bahasa Inggris lanjutan
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Sosiologi
- Geografi
- Sejarah
- Antropologi
- PPKn/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Arab
- Bahasa Prancis
- Bahasa Jepang
- Bahasa Korea
- Bahasa Mandarin
- Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
- Ekonomi
- Bahasa Jerman.
- Siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan.
- Mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pilihan pertama mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
- Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan lain.
- Bentuk soal TKA adalah soal objektif yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.
5. Waktu Pelaksanaan TKA
- TKA dilaksanakan selama 2 hari untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, dengan ketentuan:
- Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
- Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.
- Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.
- Waktu pengerjaan soal:
- SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
- SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
- Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.
6. Tata Tertib Peserta TKA
- Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Keterlambatan ditoleransi maksimal 15 menit.
- Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
- Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
- Mengisi daftar hadir.
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan sandi sesuai kartu yang diterima dari pengawas.
- Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar.
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
- Tidak boleh meninggalkan ruangan kecuali dengan izin dari pengawas.
- Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan
- Melakukan kerja sama dengan peserta lain
- Menyontek
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
- Bila terjadi kendala segera menginformasikan kepada pengawas.
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
7. Jenis Pelanggaran Peserta TKA
- Ringan:
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.
- Tidak duduk sesuai tempat dans esinya.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
- Sedang:
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan identitas tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian.
- Membuat kegaduhan.
- Berat:
- Tes dikerjakan oleh orang lain.
- Membawa dan/atau membawa alat yang dilarang.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
- Menggunakan alat bantu untuk meminta bantuan dari pihak lain.
8. Sanksi bagi Peserta TKA
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui Kepmendikdasmen DI SINI. Siap hadapi TKA detikers?
(det/faz)